UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Wewenang Presiden dalam memindahkan Ibu Kota Negara Indonesia = The President`s competence to relocate the Capital City of Indonesia

Dirsa Deandaru; Mohammad Novrizal Bahar, supervisor; Ali Abdillah, supervisor; Fitra Arsil, examiner; Qurrata Ayuni, examiner; Ghunarsa Sujatnika, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Pada tahun 2019, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beberapa kali mengumumkan rencananya untuk memindahkan ibu kota Negara Indonesia dari Jakarta ke suatu kawasan di Provinsi Kalimantan Timur. Pengumuman tersebut telah menimbulkan berbagai perdebatan, seperti apa alasan memindahkan ibu kota Negara dan mengapa wilayah yang dipilih adalah di Pulau Kalimantan. Terlepas dari alasan pemindahannya, tindakan Presiden secara sepihak tersebut juga telah menimbulkan perdebatan dari segi hukum tata negara, yakni mengenai keabsahan wewenang yang dimiliki Presiden dalam memindahkan ibu kota Negara.
Hingga saat ini, tidak ada satupun ketentuan, baik di dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara tegas mengenai pemindahan ibu kota Negara, termasuk siapa yang memiliki wewenang tersebut, dan apakah kebijakan tersebut dapat diambil secara sepihak oleh Presiden, atau harus bersepakat terlebih dahulu dengan lembaga Negara lainnya. Namun, bahwa suatu wewenang tidak diatur secara tegas di dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan berarti Presiden tidak berwenang akan hal tersebut. Dasar dari berbagai wewenang seorang Presiden, selain diatur secara tegas dalam konstitusi, juga diatur secara tersirat di dalamnya.
Skripsi ini akan membahas fenomena pemindahan ibu kota negara, dari sudut pandang hukum tata negara. Penulis berupaya mencari tahu apakah di Indonesia ada wewenang untuk memindahkan ibu kota Negara. Jika ada, maka sebenarnya siapa yang memiliki wewenang tersebut, serta apa argumentasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, serta menggunakan tiga negara sebagai perbandingan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa wewenang Presiden dalam memindahkan ibu kota Negara merupakan wewenang Presiden pada bidang perundang-undangan dan bidang penyelenggaraan pemerintahan, yang tersirat di dalam konstitusi Indonesia. Kemudian, wewenang tersebut juga bukan merupakan wewenang Presiden secara mandiri atau sepihak, melainkan memerlukan persetujuan dari lembaga Negara lainnya.

In 2019, Indonesias President, Joko Widodo, announced several times his plan to relocate the capital city of Indonesia from Jakarta to certain areas in East Kalimantan Province. The announcement has sparked various debates, such as regarding the reasons for moving the capital of the country and why he chose the island of Kalimantan as the selected region of the national capital, et cetera. Apart from the reasons of the relocation, the action made unilaterally by the President has also provoked debates in areas of constitutional law, specifically in respect of the validity of the power of the President in relocating the Nations capital.
Currently, there is no provision, neither in the Constitution nor in any existing laws and regulations in Indonesia that expressly stipulate about moving the Nations capital, including who has the power, and whether the decision can be taken unilaterally by the President, or it needs approval by other state institutions. However, the absence of provisions that expressly stipulate certain power in the constitution, shall not mean that the President does not have such power. The ground of the various powers and duties of the President, other than those expressly stipulated in the constitution, is also stipulated implicitly.
This thesis will discuss the phenomenon of relocating the nations capital, from the point of view of constitutional law. The author attempts to determine whether or not the power to relocate the capital city of Indonesia exists. If it does, who has the power to do so, as well as what arguments to support it. The research methodology used is a normative juridical, as well as comparative studies with three other countries.
The results of this study indicate that the power of the President in relocating the Nations capital represents the power of the President in the field of laws and regulations as well as government administration, implied in the constitution of Indonesia. Furthermore, this power does not belong to the President independently or unilaterally, rather it requires approval of other State institutions.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Dirsa Deandaru.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource (rdacarries)
Deskripsi Fisik : xi, 171 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-19439139 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501674
Cover