UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Melalui Pembiayaan Berbasis Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif = Analysis on Intellectual Property Right as Collateral through Intellectual Property BasedFinancing According to Law Number 24 Year 2019 Regarding Creative Economy

Mochammad Dary Iriawan; Brian Amy Prastyo, supervisor; Henny Marlyna, examiner; Ranggalawe Suryasaladin, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana hukum ekonomi kreatif Indonesia telah berdampak pada sektor Industri Kreatif Indonesia. Mempunyai fakta bahwa Indonesia sedang dalam tahap pengembangan; sektor industri kreatif sebagai salah satu perbaikan dalam pembangunan bangsa ini. Industri ini cenderung tidak memiliki perlindungan, di mana sebagian besar pemain industri kreatif adalah SMSE yang juga membutuhkan dukungan keuangan. Pembentukan undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif telah memberikan harapan bagi pelaku industri kreatif dalam memaksimalkan penggunaan Kekayaan Intelektual, yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendukung bisnis mereka. Hasil dari artikel ini diharapkan dapat memberikan saran yang dapat mengarah pada argumen kuat yang dapat dimasukkan untuk meningkatkan peran hak kekayaan intelektual dalam hal skema pembiayaan untuk pemain industri kreatif di Indonesia. Memiliki tujuan untuk melindungi para kurator, perancang, dan pemain dari Bisnis Industri Kreatif kita dengan menemukan koneksi dari hukum dan peraturan yang berlaku yang dapat membantu melalui memperbaiki masalah.

The objective in writing this article is to gain the understanding of how the Indonesian creative economy law has impacted the Indonesian Creative Industry sector. Having the fact that Indonesia is in its developing stage; the creative industry sector sits as one of the improvement inside this nation development. This Industry tends to have a lack of protection, where most of the creative industry players are SMSEs that also require financial backings. The establishment of law number 24 year 2019 regarding creative economy has gives hope for the creative industry player in maximizing the use of Intellectual Property, by which may be used as collateral to support their business. The outcome from this article are hoped to provide suggestions that may led to strong arguments that can be inputted to improve the Intellectual property right roles in matters of financing scheme for the creative industry player in Indonesia. Having the goal to protect our nation curators, designers, and players of the Creative Industry Business by finding the connection of the prevailing laws and regulation that can help through fixing the issues.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Mochammad Dary Iriawan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 91 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-86248974 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501734
Cover