Sengketa data pribadi yang terjadi di dalam cyberspace telah menyebabkan konflik kedaulatan dikarenakan mengingat sifat cyberspace yang dapat mengkoneksi berbagai jaringan komunikasi dapat menyebabkan bebeberapa negara berwenang untuk menerapkan yurisdiksinya. Dilihat dari hukum Indonesia sendiri, di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, keberlakuan dari peraturannya diterapkan dengan prinsip Extraterritorial Jurisdiction yang berlaku terhadap setiap orang dan badan hukum apabila merugikan kepentingan nasional Indonesia. Sudah jelas apabila dilihat dari keberlakuan dari peraturan ini tentu sudah dapat diperkirakan akan terjadi konflik yurisdiksi dengan negara lain. Oleh karena itu melalui penulisan ini akan dibahas bagaimana penerapan Yurisdiksi Indonesia dalam sengketa data pribadi yang terjadi di dalam cyberspace melalui upaya-upaya yang memungkinkan.
Personal data disputes that occur in cyberspace have caused conflicts of jurisdiction due to the nature of cyberspace it self can connect various of communication networks that can cause several countries capable to apply their jurisdiction. Judging from Indonesian law itself, based on Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions, the territorial scope of its regulations is relied on the principle of Extraterritorial Jurisdiction in which applies to every person or legal entity if it is detrimental to Indonesia’s national interest. It is clear that when seen from the enactment of this regulation, jurisdictional conflicts with other countries could be happen. Therefore, through this writing, we will discuss how to apply the Indonesian Jurisdiction in regards to personal data dispute that occur in cyberspace through possible efforts.