Perkembangan teknologi memunculkan berbagai macam benda baru yang belum pernah ada sebelumnya, khususnya benda virtual yang kemudian dikomodifikasi. Salah satu benda virtual yang marak diperdagangkan adalah aset kripto. Berbagai negara berusaha mengatur aset kripto dalam hukum positifnya, demikian pula Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan melalui Perdagangan Berjangka Komoditi yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Secara umum, perdagangan dilakukan melalui sistem elektronik sehingga tunduk pada peraturan perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menyediakan payung hukum yang mampu melindungi masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji dua pokok permasalahan mengenai aset kripto menurut hukum Indonesia. Pertama, mengenai kedudukan aset kripto sebagai kebendaan. Kedua, sejauh mana otoritas yang berwenang memberikan perlindungan dalam perdagangan aset kripto. Pemecahan pokok permasalahan akan dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa aset kripto merupakan suatu benda tidak berwujud dan benda digital. Perlindungan hukum dilakukan dengan pengawasan oleh otoritas yang berwenang yaitu Kementerian Perdagangan melalui Bappebti, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK.
Technological advancement brings new definition of property that have never existed before, particularly virtual property which later commodified. Cryptoasset is a type of virtual property that has widely exchanged. Various countries try to regulate cryptoasset, including Indonesia. Regulation of the Minister of Trade of Indonesia Number 99 of 2018 has determined cryptoasset as a commodity to be exchanged at Commodity Futures Trading supervised by Commodity Futures Trading Authority (Bappebti). In general, cryptoasset exchange runs through electronic system, so it should comply to trading through electronic systems regulations. The purpose of regulating this sector is to provide legal protection. This research discuss two legal issues concerning cryptoasset based on Indonesian law. First, about its legal status in property law. Second, about the scope of legal protection provided by government supervision. Those legal issues will be solved by conducting normative juridical research. This research concludes cryptoasset as one of intangible property and digital property. Legal protection provided by supervision of authorities among others Bappebti on behalf of Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, and PPATK.