ABSTRAKIndonesia telah menyatakan keikutsertaannya dalam perjanjian iklim, Persetujuan Paris atau Paris Agreement, dalam rangka penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Dalam pelaksanaanya, Persetujuan Paris memberikan kewajiban bagi negara-negara pesertanya untuk membentuk kontribusi nasional yang disebut dengan Nationally Determined Contribution (NDC), dimana didalamnya terdapat target yang hendak dicapai dalam upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan kondisi domestik negara-negara peserta. Tentunya, setiap negara memiliki prioritas yang berbeda dalam upaya mengurangi emisi GRK, termasuk Indonesia. Bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan gambut yang sering terjadi di Indonesia menjadi pertimbangan pemerintah untuk memprioritaskan kegiatan restorasi hutan dan lahan gambut di dalam NDC yang telah disampaikan Indonesia kepada UNFCCC pada tahun 2016. Dalam NDC tersebut, Indonesia ditargetkan dapat merestorasi gambut di Indonesia sebesar 2 (dua) juta hektar pada tahun 2030. Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai pelaksana kegiatan restorasi gambut yang terfokus pada tujuh provinsi prioritas. Pelaksanaan restorasi gambut di Indonesia oleh BRG diharapkan mampu mencapai target NDC Indonesia sebagai komitmen Indonesia dalam menuju masa depan yang rendah emisi dan berketahanan iklim, dengan adanya kerjasama dengan masyarakat dan sektor privat, dan institusi pemerintah lainnya maupun lembaga non-pemerintah, serta adanya konsistensi dalam menerapkan prinsip iktikad baik dan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional lainnya.
ABSTRACTIndonesia has stated its participation in one of the Climate Agreement, namely Paris Agreement, in the context of reducing GHG emission. In its implementation, Paris Agreement provides obligations for the Parties to conduct a Nationally Determined Contribution (NDC), in which there are targets to be achieved in an effort to reduce GHG emissions, in accordance with the domestic conditions of the participating countries. Undoubtedly, each state has different priorities in efforts to reduce GHG emissions, including Indonesia. Natural disasters such as forest and peatland fires that often occur in Indonesia are considered by the government to prioritize forest and peatland restoration in Indonesias Nationally Determined Contribution, that has been submitted to the UNFCCC in 2016. Based on the NDC, Indonesia is targeted two million hectares of peatland to be restored by 2030. In 2016, President Joko Widodo established the Peatland Restoration Agency (BRG) as the main executor of peatland restoration that focused in seven priority provinces. The implementation of peatland restoration in Indonesia by BRG is expected to be able to achieve Indonesias NDC target, as Indonesias commitment towards a low emissions and climate resilient future, through the cooperation with the societies and private sectors, along with other governmental institutions and non-governmental organizations, and also the consistency of implementing good faith and other principles applied in the international environmental law.