Laporan magang ini membahas mengenai prosedur telaah dan analisis akun persediaan pada Sejahtera Indonesia yang merupakan salah satu satuan kerja pada Lembaga Andal Indonesia. Prosedur telaah yang dibahas merupakan prosedur telaah yang dilakukan oleh Lembaga Andal Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.05/2016 sebagai salah satu landasan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan pada laporan keuangan untuk akun persediaan agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sementara itu, analisis terhadap akun persediaan Sejahtera Indonesia dilakukan berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Pemerintahan No. 05 (PSAP 05). Analisis akun persediaan tersebut meliputi, pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa langkah penelaahan telah meliputi hal-hal yang diharuskan oleh peraturan, yaitu PMK No. 222/PMK.05/2016 dan persediaan telah diakui, dicatat, diukur, disajikan, dan diungkapkan sesuai dengan PSAP 05
This internship report aims to examine review procedures of inventory account in Sejahtera Indonesia and to analyze that account as one of works unit in Lembaga Andal Indonesia. Review procedures being examined are those procedures done by Lembaga Andal Indonesia based on Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.05/2016 as basis to obtains a limited assurance that there are no material modifications that need to be made to financial statements for them to be in conformity with applicable Government Accounting Standard. Analysis of inventory account will be done according to Guideline of Government Accounting Standard No. 05 (PSAP 05). The analysis will cover recognition, recoding, measurement, presentation, and disclosure of inventory. Based on the analysis, it is concluded that Sejahtera Indonesia has conduct reviews in accordance with relevant regulations such as PMK No. 222/PMK.05/2016 and also has recognized, recorded, measured, presented, and disclosed its inventory in accordance with PSAP 05.