Para pelaku usaha saat ini telah memasuki tren menggunakan kekuatan model bisnis berbasis aplikasi termasuk Indonesia. Fenomena ini hakikatnya telah melahirkan bisnis raksasa (online platform) dominan yang merupakan tantangan baru dalam praktik hukum persaingan usaha. Strategi bisnis dan perilaku mereka telah menimbulkan diskusi intens mengenai bagaimana efek negatifnya terhadap persaingan, baik apakah hal tersebut dipandang sebagai tindakan yang legal dan hingga batas apa perilaku perusahaan besar tersebut harus dikontrol secara khusus. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan konsep dan perbandingan. Penulis mengumpulkan bahan hukum dengan lebih banyak mengelaborasi jurnal hukum internasional termasuk media elektronik yang resmi. Adapun metode pengumpulan yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara preskripsi.
Berdasarkan analisis hukum terhadap metode penelitian tersebut, maka penulis memperoleh hasil yakni: (1) Beberapa
online platform dominan di Indonesia dalam kegiatan usahanya (Gojek, Tokopedia, OVO, Traveloka dan Bukalapak) sangat berpotensi melakukan beragam praktik anti persaingan. Tindakan ini tidak terlepas dari pengaruh peta persaingan
online platform yang unik yakni berbasis
network effect dan
big data untuk membangun skala yang kuat, dalam bentuknya yang merupakan
multi sided market. (2) Urgensi pengawasan KPPU untuk memformulasikan mekanisme pengawasan bagi pelaku usaha digital yakni menjadi penting di mana otoritas perlu bersiap untuk merespon dan menstabilkan tatanan jenis pasar baru ini. Adapun tantangan yang kemudian dihadapi yakni terdiri dari kesiapan otoritas persaingan usaha, budaya masyarakat Indonesia, dan substansi aturan. Dengan demikian, dibutuhkan evaluasi lebih menyeluruh tentang bagaimana penegakan anti persaingan kedepan dapat diterapkan dalam menyelesaikan praktik anti persaingan pada pasar digital.
At present, businesses, including the ones in Indonesia, has embarked on the trend of utilizing the superiority of application-based business model. This phenomenon triggers the emergence of dominant online business platforms, which appears as a new challenge of practicing the Competition Law. These new online dominants’ behaviour and business strategies have provoked intense discussions regarding the negative effects it has on business rivalry; whether it shall be viewed as a form of legal action and if the ruling businesses’ behaviour should be specifically controlled. This research is conducted in a normative manner by using the concept and comparison approach. The author integrated broad law materials into it by elaborating on both international journals and prominent electronic news media reports. The collecting method used in the research is by conducting library studies, in which the results are to be later analysed by prescription. Based by the law analysis of the research result, the author then found that: (1) Some dominant online platforms who are operating their businesses (Gojek, Tokopedia, OVO, Traveloka dan Bukalapak) has a rather high probability of carrying out varieties of anti-competition practices. The behaviour is based on the influence of unique online competitions based on network effects and big data to create a strong scale in a multi-sided market form. (2) The urgency of KPPU formulating a new supervision mechanism for digital businesses to respond and stabilize a new market body is fairly high. The challenges faced can later be categorized into three important portions; the preparedness of business competition authorities, the culture of Indonesians, and the substances of the regulations themselves. Thus, a more thorough evaluation regarding how the law of anti-competition can be enforced in the future to banish anti-competition practices in the digital market.