UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pembatasan Penetapan Tersangka yang Berulang Kali oleh Aparat Penegak Hukum = Restrictions on the Determination of Suspects Repeatedly by Law Enforcement Officers

Ibrahim Lakoni; Topo Santoso, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Febby Mutiara Nelson, examiner ([Publisher not identified] , 2020)

 Abstrak

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, maka sekarang ini apabila seorang ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan mengajukan permohonan praperadilan, akan tetapi setelah putusan praperadilan memenangkannya dalam artian penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan, maka aparat penegak hukum melakukan penetapan tersangka kembali kepada orang tersebut, aturan mengenai penetapan tersangka kembali ini memang diperbolehkan dan diatur, baik itu di dalam putusan MK itu sendiri maupun di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, akan tetapi tidak ada kejelasan mengenai sampai berapa kali orang tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada aturan yang jelas mengenai sampai berapa kali penetapan tersangka tersebut, berakibat tidak ada kepastian hukum dan pelanggaran terhadap HAM khususnya hak asasi tersangka. Metode penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, dengan menelaah kedudukan praperadilan dalam sistem peradilan pidana, serta pengkajian terhadap perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana, dan hasil dari penelitian ini menyimpulkan untuk membatasi penetapan tersangka yang berulang ini.


After the decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia number 21 / PUU-XII / 2014, which states that the determination of the suspect is the object of pretrial, so now if a person is named as a suspect, he will submit a pretrial petition, but after the pretrial decision wins it in the sense of determining the suspect declared invalid by a pretrial ruling, the law enforcement apparatus determines the suspect back to the person, the rules regarding the re-stipulation of the suspect are indeed permitted and regulated, both in the Constitutional Court's decision itself and in the Supreme Court Regulation No. 4 of 2016, will but there is no clarity on how many times the person can be named as a suspect, there are no clear rules on how many times the determination of the suspect, resulting in no legal certainty and violations of human rights, especially the rights of the suspect. The research method was conducted in a normative juridical manner, by examining the position of pretrial in the criminal justice system, as well as the study of the protection of the rights of suspects or defendants in the criminal justice process, and the results of this study concluded to limit the determination of these recurrent suspects.

 File Digital: 1

Shelf
 T54752-Ibrahim Lakoni.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T54752
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2020
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 153 pages : illustration ; 28 cm + appendix,
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T54752 15-21-500416373 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20502061
Cover