Pendaftaran nama organisasi sebagai merek di Indonesia = Registration of organization names as trademarks in Indonesia
Leonard Julio Axel Mahal;
Henny Marlyana, examiner; Brian Amy Prastyo, examiner; Ranggalawe Suryasaladin, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Kepastian hukum mengenai pendaftaran nama organisasi sebagai merek masih sangatlah kurang jelas. Kurang jelasnya kepastian hukum dalam pendaftaran nama organisasi sebagai merek dikarenakan tidak adanya peraturan yang menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung mengenai posisi nama suatu organisasi dalam hukum merek. Hal ini tentunya menimbulkan suatu area yang abu – abu mengenai apakah suatu nama organisasi dalam didaftarkan sebagai merek. Pendaftaran nama organisasi sebagai merek di Indonesia ini terjadi karena banyaknya jumlah organisasi yang ada di Indonesia. Organisasi ini mendaftarkan namanya sebagai merek untuk mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum atas penggunaan nama organisasi tersebut. Dengan adanya perlindungan dan hak eksklusif ini, maka akan mencegah pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan nama organisasi dan bahkan dapat menjatuhkan nama organisasi tersebut. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai apakah suatu organisasi dapat mendaftarkan namanya sebagai merek dan bagaimana seharusnya pengaturan mengenai pendaftaran nama organisasi sebagai merek dan kiranya apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perbaikan sistem pendaftaran nama organisasi menjadi lebih baik
The legal certainty regarding registering an organization's name as a trademark is still very unclear. The lack of legal certainty in registering an organization's name as a mark is due to the absence of regulations that state either directly or indirectly the position of an organization's name in trademark law. This naturally raises a gray area as to whether an organization's name is registered as a trademark. Registration of the name of the organization as a trademark in Indonesia is due to the large number of organizations in Indonesia. This organization registers its name as a trademark to obtain exclusive rights and legal protection for the use of the organization's name. With this protection and exclusive rights, it will prevent other parties who are not responsible for using the name of the organization and can even drop the name of the organization. Therefore, in this paper we will discuss whether an organization can register its name as a trademark and how it should regulate the registration of an organization's name as a brand and what can be done to improve the improvement of the organization's name registration system for the better.
S54847-Leonard Julio Axel Mahal.pdf :: Unduh
|
Jenis Koleksi : | UI - Tesis Membership |
No. Panggil : | T54847 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Program Studi : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 62 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T54847 | 15-20-064629020 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20502092 |