Anti Strategic Lawsuit Against Publik Participation merupakan suatu ketentuan yang ditujukan untuk melindungi partisipasi masyarakat dari adanya upaya pembungkaman melalui sarana litigasi. Dalam konteks hukum Indonesia ketentuan ini ditujukan untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan dapat ditemukan dalam Pasal 66 UUPPLH. Walaupun telah diatur dalam suatu ketentuan Undang-Undang namun dalam kenyataannya masih saja ditemukan masyarakat yang dituntut ketika memperjuangkan hak atas lingkungan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai permasalahan mulai dari belum jelasnya konteks partisipasi yang dilindungi, sulitnya penegakan hukum terkait ketentuan Anti SLAPP serta tidak jelasnya kedudukan ketentuan Anti SLAPP dalam hukum pidana Indonesia. Dalam penelitian ini, digunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa partisipasi yang dapat dilindungi disini adalah konteks partipasi yang terdapat dalam UUPPLH dan Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan selama partisipasi ini ditujukan untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidupĀ yang baik dan sehat, serta memenuhi syarat sebagai partisipasi yang layak dilindungi. Terkait dengan penegakan hukum Anti SLAPP belum sepenuhnya dapat dilaksanakan di Indonesia karena berbagai kelemahan dan permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya. Selanjutnya terkait dengan kedudukan ketentuan Anti SLAPP dalam hukum pidana Indonesia, untuk menjadikan ketentuan ini dapat diimplementasikan dengan baik maka Anti SLAPP perlu dijadikan sebagai salah satu alasan penghapus pidana.
Kata Kunci: Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation, Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, Pasal 66 UUPPLH.
Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation is a provision intended to protect public participation from silencing efforts through litigation. In the context of Indonesian law, this provision is aimed at protecting the right to good and healthy environment and can be found in Article 66 of the law No. 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection. Even though it has been regulated in a provision of the Law, in reality, people are still being prosecuted when fighting for the right to the environment. This can be caused by various problems ranging from the unclear context of protected participation, the difficulty of law enforcement related to Anti-SLAPP provisions and the unclear position of Anti-SLAPP provisions in Indonesian criminal law. In this research, the normative Juridical Method is used with a legal, conceptual and case approach. The results of this study conclude that participation that can be protected here in the context of participation contained in the environmental law and the Law on Prevention of Destruction of Forests during this participation aimed at fighting for the right to a good and healthy environment and fulfilling the requirements for participation that is worth protecting. Regarding Anti-SLAPP law enforcement, it cannot yet be fully implemented in Indonesia due to various weaknesses and problems found in practice. Furthermore, related to the position of Anti-SLAPP provisions in Indonesian criminal law, to make this provision can be implemented properly, Anti-SLAPP needs to be used as one of the reasons to eliminate punishment.
Keyword: Anti Strategic Lawsuits Against Public Participation, Right to Good and Healthy Environment, Article 66 of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection.