Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan infrastruktur, maka pemerintah membuat berbagai macam kebijakan yang salah satunya yaitu mengoptimalkan sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui Kebijakan Sinergi BUMN tersebut, Pemerintah telah memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada BUMN di berbagai sektor salah satunya adalah sektor pengadaan. Dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa, BUMN harus memperhatikan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa dari perspektif Hukum Persaingan Usaha yaitu transparansi, non diskriminasi, dan efisiensi. Namun kebijakan pemerintah mengenai Sinergi BUMN dapat bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena memberikan peluang terjadinya Penunjukan Langsung kepada anak perusahaannya untuk melakukan proyek pengadaan barang dan jasa.
To compliance needs of infrastructure, the government make various policies, one of them is optimizing synergy of State Owned Enterprise (SOE).Through this synergy, the government have given authorities to SOE in various sectors, one of them is in procurement sector .In procurement sector, SOE must obey some fundamental principles of procurement, more importanly from the perspective of a business competition law; such as transparency, non discrimination, and efficiency. But on the contrary, synergy of SOE can be contradictive to the principles of fair competition; Law No. 5 years 1999 concerning Prohibition of Practice Monopoly and Unfair Business Competition, because by law SOE can give the probability of direct appointment to its subsidiaries to did a project procurement.