Tesis ini membahas mengenai permasalahan yang sedang hangat diperbincangkan yaitu mengenai pajak perusahaan digital asing Google. Polemik pajak yang dialami oleh Google disebabkan oleh penghasilan yang diterima oleh Google sulit untuk dikenakan pajak oleh pemerintah dan masih lemahnya peraturan yang mengatur mengenai perusahaan digital asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tesis ini mengkaji mengenai bagaimana pengaturan hukum pajak perusahaan digital asing (Google) di Indonesia dan kedudukan Google sebagai pembayar pajak di Indonesia. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur perusahaan digital asing (Google) yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Bentuk Usaha Tetap masih terdapat ketidaksamaan definisi bentuk usaha tetap dan terdapat perbedaan fungsi dimana Peraturan Menteri Keuangan hanya ditujukan kepada orang pribadi asing dan badan asing bukan untuk subjek pajak pada umumnya. Untuk kedudukan Google sebagai pembayar pajak di Indonesia, kedudukan Google adalah subjek pajak dalam negeri berjenis bentuk usaha tetap dikarenakan dengan alasan bahwa faktanya Google memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan oleh sebab itu penghasilan Google baik yang berada dalam jangkauan dalam negeri maupun luar negeri dapat dikenakan pajak, baik itu pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
This thesis discusses the issue that is currently being discussed, namely regarding Google's foreign digital corporation tax. Tax polemic experienced by Google is caused by the income received by Google is difficult to be taxed by the government and weak regulations governing foreign digital companies. Using normative juridical research methods, this thesis examines how the tax regulation of foreign digital companies (Google) in Indonesia and Google's position as taxpayers in Indonesia. Based on the analysis that has been done, that the statutory provisions in Indonesia that regulate foreign digital companies (Google), namely the Income Tax Act, the Value Added Tax Law and the Regulation of the Minister of Finance of Permanent Business Forms, there are still inequalities in the definition of permanent business forms and there are different functions where the Minister of Finance Regulation is only addressed to foreign individuals and foreign bodies not to tax subjects in general. For Google's position as a taxpayer in Indonesia, Google's position is a domestic tax subject of a permanent establishment due to the fact that Google has a representative office in Indonesia and therefore Google's income both within domestic and international reach may be taxed , both income tax and value added tax in accordance with applicable laws and regulations.