Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya. Prinsip kehatihatian harus diterapkan Notaris X dalam hal pengurusan pengalihan hak atas merek SOERABI ENHAII. Sebelum membuat akta, Notaris X dapat melakukan pengecekan dengan mengirimkan surat permohonan terkait keterangan lengkap dari merek SOERABI ENHAII melalui surat elektronik kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, kemudian Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dapat memberi tanggapannya, atau Notaris mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk memperoleh informasi terkait objek jual beli tersebut. Kelalaian oleh Notaris X yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian pada pembuatan Akta Jual Beli No. XX menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penghadap AA selaku pembeli atau penerima pengalihan hak atas merek tersebut. Perbuatan Notaris X yang lalai tidak menerapkan prinsip kehatihatian pada pembuatan Akta Jual Beli No.XX dapat disebut perbuatan melaan hukum sebagaimana unsur-unsu yang terpenuhi dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk Penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan (library research). Tipe penelitian yang digunakan ialah deskriptif analisis, mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa yang terjadi pada saat sekarang atau masalah aktual. Dalam menjalankan tugas selaku Notaris, moralitas, ketelitian, kehati-hatian merupakan faktor utama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang dapat menjerumuskan Notaris terlibat dalam permasalahan hukum.
The precautionary principle is one of the most important principles that must be implemented or implemented by a Notary in carrying out his position. The precautionary principle must be applied by Notary X in terms of handling the transfer of rights to the SOERABI ENHAII brand. Before making a deed, Notary X must check by sending a letter of application related to the complete information of the SOERABI ENHAII trademark by electronic mail to the Directorate General of Intellectual Property Rights, then the Directorate General of Intellectual Property Rights can respond, or the Notary Public comes to the Office of the Directorate General of Intellectual Property Rights obtain information related to the buying and selling object. Negligence by Notary X who did not apply the precautionary principle in the making of Sale and Purchase Deed No. XX incurs material and immaterial losses for AA users as buyers or recipients of the transfer of rights to the mark. The act of Notary X who neglected not to apply the precautionary principle in making the Sale and Purchase Deed No. XX can be called an act of law enforcement as the elements fulfilled in Article 1365 of the Civil Code. The form of research in this paper is normative juridical, which is research which prioritizes library research. The type of research used is descriptive analysis, describing a symptom, an event that is happening at the present time or an actual problem. In carrying out their duties as a Notary, morality, accuracy, prudence are the main factors to avoid abuse of authority that causes harm to other parties, so as to prevent the occurrence of crimes that can get the Notary involved in legal issues.