Tesis ini membahas dua permasalahan. Pertama, bagaimana keterkaitan antara seni dan hak asasi manusia apabila dikaji melalui pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kedua, bagaimana bentuk dan ruang lingkup tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia terkait seni. Ketiga, bagaimana kondisi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia terkait seni di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan analisis kasus, Penulisan tesis ini bertujuan untuk menjadi sebuah studi awal guna mencari pemecahan atas masalah pengekangan terhadap kegiatan seni yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa seni memiliki keterkaitan dengan hak asasi manusia sebagai indikator tingkat perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian. Terkait hal tersebut, Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian. Melalui analisis kasus, diketahui bahwa Indonesia belum dapat menjalankan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian.
This thesis mainly discuss about three issues. First, how is the connection between art and human rights when examined through philosophical, sociological and legal approaches. Second, how are the form and scope of state obligations on human rights related to art. Third, how is the implementation of protection and fulfillment of human rights related to art in Indonesia. Through desk study and case analysis, the writing of this thesis aims to be a preliminary study to find solutions to the problem of restrictions on art activities occurring in Indonesia. Based on the research, it is known that art has a relationship with human rights as an indicator of protection and fulfillment level of basic rights which is a prerequisite for artistic freedom. In this regard, the State has an obligations to respect, protect, and fulfill the basic rights which are the prerequisites for artistic freedom. Through case analysis, it is known that Indonesia has not been able to carry out the obligations to respect, protect, and fulfill the basic right which is the prerequisite for artistic freedom.