ABSTRAK Pengaduan masyarakat ke Komnas HAM RI dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, baik dalam aspek kuantitas dan kualitas. Jika sebelumnya aktor non-negara dalam hal ini korporasi tidak terlalu menonjol, justru dalam waktu 5 (lima) tahun terkahir pengaduan terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh sektor ini memiliki tren yang meningkat, baik dalam industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, minyak, dan gas. Dengan semakin menguatkan peran korporasi dan disisi lain negara semakin sulit melakukan kontrol terhadap entitas ini, maka pendekatan HAM untuk memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap masyarakat, khususnya yang terdampak menjadi relevan-tidak sekedar menuntut penghormatan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan semata.