ABSTRAKDalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur, acap kali tidak dijalankan secara partisipatif, dari tahap perencanaan, penganggaran, implementasi dan monitoring evaluasi sebagai satu mata rantai kebijakan program masih belum secara kuat menampung partisipasi masyarakat terdampak maupun masyarakat penerima manfaat.
Proyek infrastruktur yang menjadi program strategis nasional akan mengakibatkan mobilisasi sumber daya manusia dan keuangan dalam jumlah yang sangat besar. selain itu, akan membutuhkan material skala raksasa dan lahan yang sangat luas. Hal ini mengharuskan adanya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan infrastruktur agar eskternalitas negatif dapat diminimalisir secara optimal.
Dengan demikian, pelaksanaan proyek infrastruktur tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan HAM. Dalam banyak kasus konflik sosial yang disebabkan oleh pada terjadinya pelanggaran HAM. Untuk itu, tulisan ini memaparkan perlunya mekanisme perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur, lebih khusus bagi kelompok marginal dan rentan, seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak.