Waralaba merupakan salah satu bentuk distribusi yang memiliki peran penting
dalam perluasan pasar, termasuk perluasan pasar ke luar negeri. Waralaba menjadi
salah satu subsektor yang termasuk dalam sektor distribusi yang diatur dalam
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yaitu dalam General Agreement of Trade
in Services (GATS). Masing-masing negara memiliki hak untuk membentuk
regulasi domestik terkait dengan perdagangan jasa untuk diterapkan di negaranya
masing-masing. Namun, setiap negara anggota WTO memiliki kewajiban untuk
menyesuaikan aturan-aturan terkait perdagangan jasa sesuai dengan komitmenya
dalam prinsip-prinsip perdagangan jasa yang telah disepakati dalam GATS.
Sehingga, sebagai salah satu negara anggota WTO, Indonesia juga diwajibkan
untuk menyesuaikan aturan domestiknya agar sesuai atau tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip perdagangan jasa yang diatur dalam GATS. Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki aturan khusus mengenai waralaba
dalam bentuk peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun
2007 tentang Waralaba dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Waralaba. Perlu diperhatikan bahwa untuk menentukan apakah suatu negara telah
menerapkan prinsip-prinsip perdagangan jasa, harus pula mengacu pada
komitmen spesifik masing-masing negara anggota. Sehingga, untuk menilai
bagaimana pengaturan penyelenggaraan waralaba di Indonesia dikaitkan dengan
prinsip-prinsip yang diatur dalam GATS, harus tetap mengacu pada komitmen
spesifik Indonesia dalam sektor-sektor perdagangan jasa.
A franchise is one of the distributions methods that have an important role in
expanding markets, including expanding markets overseas. A franchise is one of
the subsectors that is classified in the distribution sector stipulated in the World
Trade Organizations (WTO), namely in General Agreement of Trade in Services
(GATS). Each country has the right to form domestic regulations related to trade
in services to be implemented in their respective countries. However, each WTO
member country has an obligation to adjust any domestic regulations relating to
trade in services with the principles of trade in services agreed in the GATS.
Therefore, as a member of the WTO, Indonesia is also required to adjust any
domestic regulation relating to trade in services with the principles of trade in
services set out in the GATS. Indonesia is one of the countries that have specific
regulation regarding franchising in the form of government regulations, namely
Government Regulation No. 42 of 2007 concerning Franchising and regulated
further in the Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 71 of 2019
concerning the Implementation of Franchising. It should be noted that to
determine whether a country has applied the principles of trade in services, it
must also refer to the specific commitments of each member country. Therefore, in
order to assess the regulation of the implementation of franchising in Indonesia
related to the principles set out in the GATS, it must still refer to Indonesia's
specific commitments in the service trade sectors.