ABSTRAKJumlah pengguna internet di Indonesia diproyeksikan mencapai 175 juta orang pada tahun
2019, atau sekitar 65,3% dari total 268 juta penduduk. Media sosial telah dieksploitasi untuk
penyebarluasan hoax, hate speech dan sentimen SARA. Penyebarluasan hoax melalui media
sosial ini cenderung tidak mempertimbangkan dampak harmoni sosial yang ditimbulkan.
Penyebarluasan konten negatif seperti hoax di media sosial semakin masif karena masyarakat
di era post-truth lebih mudah menerima sentimen personal seperti agama dan ras,
dibandingkan fakta. Mewabahnya hoax juga turut dipengaruhi oleh ketidakjelasan regulasi
dan efektivitas penegakan hukum, yang membuat pelaku hoax sulit dilacak dan dihukum
dengan sanksi yang kurang memberikan efek jera. Apalagi penyebarluasan hoax menjadi
semakin sulit dicegah karena minimnya literasi media di tengah masyarakat Indonesia.
Pencegahan hoax di media sosial harus berangkat dari perspektif Padnas, dengan diiringi
oleh kemampuan untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini. Selain itu segenap komponen
bangsa juga harus memiliki keyakinan atas ideologi bangsa dan nasionalisme yang kukuh
sehingga terbangun kesamaan pemahaman bahwa penyebarluasan akan dapat merusak
harmoni sosial. Pencegahan hoax di media sosial menjadi suatu keniscayaan, sebagai wujud
dari konsepsi Kewaspadaan Nasional. Hal ini harus dibangun melalui kemampuan untuk
mendeteksi bahwa suatu informasi adalah hoax, mencegah penyebarluasannya dan memiliki
pemahaman bahwa dampak hoax di media sosial akan berimplikasi terhadap nasionalisme
dan keutuhan bangsa.