ABSTRAKPasca era reformasi dan memasuki era globalisasi saat ini, kualitas para pemimpin kembali
dihadapkan terhadap tantangan yang semakin berat. Seiring dengan perjalanan reformasi
tersebut, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemimpin
di Kabupaten Bantaeng secara struktural merupakan pemimpin formal masyarakat di
daerah dan berperan mutlak sebagai penyelenggara negara, yang sekaligus sebagai ujung
tombak birokrasi negara dalam melaksanakan pembangunan nasional di daerah guna
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Kompetensi yang dimiliki para pemimpin
di Kabupaten akan semakin optimal bila semua ornamen penyelenggaraan negara dan
pemerintahan seperti sinergi dengan pemerintah pusat, para tokoh baik itu tokoh
agama, tokoh adat maupun tokoh masyarakat serta seluruh stakeholders yang ada. Bila
dihadapkan dengan era globalisasi yang sangat cepat berubah, diperlukan komitmen dalam
melaksanakan pembangunan dari para pemimpin untuk memanfaatkan setiap potensi yang
ada. Untuk itu, para pemimpin harus terus berupaya mengemban amanat sesuai dengan
tuntutan dan harapan masyarakat sehingga terwujud pemimpin yang dapat dipercaya.
Demikian pula yang terpenting adalah memberikan keteladanan di dalam ketaatan dan
kepatuhan terhadap segala bentuk perundang-undangan, peraturan, dan hukum yang
berlaku. Dengan demikian akan terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional,
transparan, akuntabel, berkredibilitas dan bebas KKN.