Partisipasi merupakan bentuk dari kepedulian, keterlibatan dan kontribusi nyata yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan tertentu. Partisipasi Masyrakat merupakan bentuk dari keterlibatan atau keikutsertaan masyarakat untuk semua proses kegiatan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Partisispasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentinganya dalam penyelenggaraan Pemrintahan Daerah. Yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia. Partisipasi masyarakat guna mendukung penyelengaraan pemerintah daerah, mencukup kegiatan sebagai berikut: Pertama, Penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat. Kedua, Perencanaan Penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah. Ketiga, Pengelolaan aset dan / atau sumber daya alam Daerah Keempat, Penyelenggaran pelayanan publik.