ABSTRAKAdalah sesuatu pilar demokrasi adalah masyrakat madani, yang salah satu perujudan utamanya berupa organisasi kemasyarakatan (ormas). Seiring proses demokratisasi pasca-reformasi 1998, di berbagai kota di Indonesia bermunculan banyak ormas, baik yang lingkup kegitanya di tingkat nasional maupun daerahh. kemunculan ormas-ormas ini merupakan ekspresi hak untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Menyikapi perkembangan tersebut, berbagai regulasi dikeluarkan olehpemerintah. penerapan regulasi ini pun mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Tujuanya menjamin hak konstitusional warga negara dengan memfasilitasi dan mengoptimalkan kehadiran ormas yang berkontribusi bagi tercapainya tujuan nasional.