ABSTRAKTulisan ini berkenaan dikeluarkannya Perpres No. 39 Tahun 2019 oleh pemerintah Joko Widodo tentang satu data Indonesia. Peraturan tersebut mengharapkan terwujudnya satu data Indonesia yang terintegrasi, konsisten, dan akurat, sehingga seluruh kebijakan dari setiap instansi yang analisisnya bersumber dari satu data Indonesia menjadi terpadu, terarah, dan tepat sasaran. Peraturan tesebut melibatkan tujuh kementerian, termasuk kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Berkenaan dengan keterlibatan tersebut dibutuhkan sinkronasi dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan kemenpanRB agar kebijakan satu data Indonesia dapat berjalan dengan sinergis dan harmonis. Untuk menjelaskan sinkronisasi peraturan tersebut, tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Gap Analysis, yaitu dengan membandingkan antara kondisi ideal mengacu pada kebijakan satu data Indonesia, sedangkan kondisi aktual meliputi kebijakan yang menyetuh aspek pengelolaan dan pemanfaatan data pada ranah PAN-RB yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan analisis kesenjangan, Kemenpan RB perlu melakukan beberapa hal, yakni: (1) melaksanakan langkah-langkah perubahan yang merujuk pada delapan area perubahan; (2) melaksanakan rencana aksi dengan koordinasi dengan instansi terkait dan membawa ke rapat dewan pengarah sebagai rujukan; (3) melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan