ABSTRAKPNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidanan dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Norma tersebut sudah ada bahkan sejak undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian khususnya dalam pasal 23 ayat (4) huruf a, kemudian dipertegas dalam peraturan pemerintah Nomor 32 Tahu 1979 tentang pemberhentian PNS khususnya pasal 9 huruf a. Adapun dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 pun juga mengamanatkan hal yang sama. Demikian pula setelah berlakunya undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemeritah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas. Meskipun terdapat beberapa instansi pemerintahan yang telah secara konsisten melaksanakannya, namun masik didapati sebagian besar lain instansi pemerintah yang belum melaksanakan. Terbukti pada September 2018, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh deputi pengawasan dan pengadilan kepewaian BKN, terdapat 2.357 PNS yang teridentifikasi telah putus berdasrkan putusan yang inkracht karena melakukan kejahatan jabatan namun belum diberhentikan sebagai PNS.