Warga negara, penduduk, dan rakyat adalah tiga istilah yang berbeda. Rakyat adalah orang-orang diluar pemerintahan yang harus dilayani oleh pemerintah. penduduk adalah orang-orang yang bermukim disuatu wilayah. Warga negara adalah bagian dari penduduk yang menjadi unsur negara dan mempunyai hubungan timbal balik dalam bentuk hak dan kewajiban terhadap begara. Hak utama dari seorang warga negara yang membedakannya dengan penduduk lain yang bukan warga negara ialah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan negara seperti bupati, gubernur, ataupun presiden. Khusus untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, pasal 6 UUD NRI Tahun1945 menyatakan bahwa warga negara yang bisa menjadi calon presiden ataupun calon wakil presiden hanyalah mereka yang telah menjadi warga negara sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Dengan demikian warga negara yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi atau pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Akhir-akhir ini muncul desakan agar syarat kewarganegaraan sejak lain untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil calon presiden haruslah orang indonesia asli seperti naskah awalnya. Alesannya ialah bahwa Indonesia adalah negara perjuangan yang dilahirkan oleh orang-orang asli Indonesia, sehingga merekalah yang memahami semangat kejuangan dan jati diri bangsa Indonesia. Usul ini tidak mudah diterapkan seketika karena harus merubah pasal yang berkaitan dengan itu dalam undang-undang dasar, atau menterjemah lebih lanjut maksud tersebut dalam undang-undang pelaksanaan.