Masyarakat Indonesia sangat beraneka-ragam, baik dari sisi etnik, adat istiadat, agama yang dianut maupun bahasa yang digunakan. Terbentuknya baraneka kelompok etnik terjadi melalui proses yang panjang dan rumit sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu melalui kedatangan bangsa Austro-Melanesoid dan Paleo-Mongoloid dan lainnya. Mereka mendiami wilayah jajahan belanda dan kini menjadi wilayah Negarea Kesatuan Republik Indonesia. Tumbuhnya tekad untuk merdeka sebagai satu bangsa, yang diawali dengan berdirinya Boedi Oetomo pada 1908, Sumpah Pemuda pada 1928 dan akhirnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, telah menyebabkan segenap kelompok etnik tersebut menjadi satu bangsa Indonesia yang memposisikan pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara dan ideologi nasionalnya. Mereka tidaklagi menjadi kelompok etnik yang eksklusif , tetapi dalam kesatuan Indonesia. Terbentuknya NKRI mendudukan setiap anggota kelompok etnik menjadi warga negara Indonesia yang ditetapkan dengan undang-undang. Ada yang ditetapkan sebagai warga negara asli dan ada pula yang harus melalui proses pewarganegaraan. Atas dasar itu maka secara politis dipertegas bahwa Negara Indonesia asli adalah warga Ngera Indoensia yang manjadi wrag negara tanpa proses pewarganegaraan. Dengan demikian mempermasalahkan etnik tertentu yang telah menyatu sebagai bangsa Indonesia, Justru berarti mempersoalkan kembali tekad menjadi satu bangsa dalam satu wadah tanah air Indonesia dan berbicara denga bahasa Indonesia; Juga berarti menepis tekad ber-Bhinneka Tunggal Ika.