Campur tangan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dianggap sebagai bagian dari pendekatan CAC dan merupakan hal yang sudah biasa ditemukan di dalam praktik. Meskipun merupakan yang secara tradisional paling dikenal dan banyak diterapkan dalam pengelolaan lingkungan, instrumen CAC seringkali dikritik karena dianggap melahirkan terlalu banyak campur tangan pemerintah. Tulisan ini memperlihatkan bahwa campur tangan pemerintah dapat dibenarkan sebagai upaya mengoreksi kegagalan pasar. Campur tangan pemerintah juga dapat dibenarkan berdasarkan perspektif keadilan distributif. Selain itu, campur tangan pemerintah dapat pula dijelaskan dari teori pilihan publik, yang menjelaskan campur tangan terjadi karena regulatory capture, karena keinginan untuk melayani kepentingan birokrat, dan keinginan untuk membuat sumber pendapatan. Hukum lingkungan Indonesia masih banyak menggunakan instrumen CAC sebagai bentuk campur tangan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.