Di era teknologi informasi muncul isu terkait privasi dikarenakan kemampuan komputer untuk melakukan penyimpanan dan pengolahan data dalam jumlah yang besar. Di Indonesia perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri. Akan tetapi kasus terkait perlindungan data pribadi masih terjadi tidak terkecuali dalam industri fintech peer to peer lending. Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs memiliki pengaruh terhadap niat seseorang untuk memberikan data pribadinya saat akan menggunakan suatu layanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs terhadap niat menggunakan layanan fintech peer to peer lending. Untuk mengetahui pengaruh Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs untuk menggunakan layanan fintech peer to peer lending, dilakukan analisis menggunakan mixed methods. Pengumpulan data kuantitatif pada penelitian ini menggunakan survei. Uji struktural penelitian ini menggunakan metode partial least square-structural equation modeling (PLS-SEM). Pengumpulan data kualitatif pada penelitian ini menggunakan penelitian terdahulu dan diolah menggunakan open coding. Hasil uji hipotesis ditemukan bahwa hanya variabel Trust mempengaruhi niat untuk menggunakan layanan. Awareness tidak memiliki pengaruh terhadap niat untuk menggunakan layanan tetapi memiliki pengaruh terhadap Privacy Concern. Privacy Concern tidak memiliki pengaruh terhadap niat untuk menggunakan layanan tetapi memiliki pengaruh terhadap Risk Beliefs. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada penyedia layanan fintech peer to peer lending untuk mengikuti sebuah standar keamanan. Selain penyedia layanan fintech peer to peer lending rekomendasi yang diberikan untuk regulator yiatu OJK adalah untuk membuat sebuah standar keamanan dan regulasi teknis terkait dengan persetujuan pengelolaan data pribadi
In the era of information technology issues related to privacy arise because of computer ability to store and process huge amounts of data. Personal Data Protection is governed by the laws of the Republic of Indonesia. However, there are still violation of personal data protection even in the fintech peer to peer lending industry. Awareness, Privacy Concerns, Trusts, and Risk Beliefs are said to influence ones intention to disclose personal data when using a service. This study aims to determine the effect of Awareness, Privacy Concerns, Trusts, and Risk Beliefs and intention to use fintech peer to peer lending services. To determine the effect of individual awareness of personal data protection on fintech peer to peer lending, an analysis was conducted using mixed methods. PLS-SEM data processing are used to determine factor that influences intention when using fintech peer to peer lending and open coding used to determine research implication. Only trust that have influence on the intention to use fintech peer to peer lending. Awareness does not have an influence on the intention to use fintech peer to peer lending service but awareness has an influence on Privacy Concern. Privacy Concern has no influence on intention to use fintech peer to peer lending but has influence on Risk Beliefs. This study provides recommendations to fintech peer to peer lending services to follow a security standard. In addition, recommendation given to OJK as a regulator to create a security standard and technical regulation related to the approval of collection and use of personal data in fintech peer to peer lending. Recommendations also given to fintech peer to peer lending services to use security standard so they can gain more trust.