ABSTRAKSkripsi ini mengkaji evaluasi kepatuhan pajak PT XYZ terkait dengan pajak dan akuntansi perpajakannya dalam tiga tahun terakhir (tahun 2016-2018). Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi kepatuhan pajak PT XYZ sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dengan metode studi kasus, yaitu membandingkan dokumen dan informasi perpajakan PT XYZ yang diperoleh penulis dengan peraturan pajak berlaku. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa PT XYZ sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan memiliki aspek pajak yang melekat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Daerah. Hasil evaluasi kepatuhan pajak pada PT XYZ pada tahun 2016 masih kurang patuh, namun untuk tahun 2017 dan 2018 hasil kepatuhan PT XYZ telah membaik dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai objek Pajak Daerah, PT XYZ tidak melakukan kredit pajak atas PPN nya dikarenakan nilai pajak masukan PT XYZ tidak material terhadap nilai pendapatan PT XYZ.
ABSTRACTThis study examines the evaluation of PT XYZ's tax compliance in relation to taxation and tax accounting in the last three years (2016-2018). The purpose of this study is to evaluate the tax compliance of PT XYZ as a company that engaged in the hospitality sector with a case study method, by comparing the documents and tax information of PT XYZ with applicable tax regulations. The results of this study found that PT XYZ as a hospitality company has tax aspects, such as Value Added Tax (PPN), Income Tax (PPh), and Regional Taxes. The results of the tax compliance evaluation at PT XYZ in 2016 are still not compliant, but for 2017 and 2018 the results of PT XYZ's compliance have improved compared to the previous year. As an object of Regional Tax, PT XYZ does not conduct tax credit on its VAT because PT XYZ's input tax value is not material to PT XYZ's income value.