Seorang apoteker memegang peranan penting di industri farmasi, apotek dan pemerintahan. Apoteker harus memenuhi standar kompetensei seabagai persyaratan untuk memasuki dunia kerja dan menjalani praktek profesi. Standar kompetensi apoteker Indonesia terdiri dari sepuluh (10) standar kompetensi sebagai kemampuan yang diharapkan oleh apoteker saat lulus dan masuk ke tempat praktik kerja profesi. Sebagai bekal dan pengalaman calon apoteker untuk dapat memahami peran apoteker dan meningkatkan kompetensi, maka dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Apotek Safa, danĀ PT Indofarma (Persero) Tbk. periode bulan Januari-April 2019. Selama PKPA, diharapkan calon apoteker dapat memperluas wawasan, pemahaman, dan pengalaman untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di tempat praktik kerja profesi.
An apothecary plays an important role in pharmaceutical industries, pharmacies, and goverment. Apothecary must have competency standards as requirements for entering workplace and doing professional practice. Indonesian apothecary competency standards consist of ten (10) standards as abilities expected by apothecary when they graduate and enter professional practice. As a preparation and experience to understand the role of apotehcary and improve competence, internship atĀ South Jakarta Administrative Health Office, Apotek Safa, and PT Indofarma (Persero) Tbk. Period January-April 2019 are implemented. During internship, it is expected that prospectivee apothecary can broaden their horizon, understanding, and experience to do apothecary work in professional workplace.