UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Strategi gerakan resistensi koalisi nasional tolak rancangan undang-undang permusikan pada tahun 2019 = The strategies of koalisi nasional tolak rancangan undang-undang permusikan on 2019

Muhammad Ihsan Indra Fadhillah; Meidi Kosandi, supervisor; Nurul Nurhandjati, examiner; Ali Muhyiddin, examiner; Syaiful Bahri, examiner (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019)

 Abstrak

Pada tahun 2019, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dengan Anang Hermansyah sebagai inisiator. RUU tersebut pun menyita perhatian masyarakat, dan terdapat kelompok masyarakat yang menolaknya. Penelitian ini membahas bagaimana strategi-strategi gerakan resistensi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KolNas) pada Tahun 2019. Penelitian ini mengidentifikasi KolNas sebagai gerakan sosial menggunakan konsep Mario Diani, serta menganalisis mobilisasi sumber daya gerakan KolNas dengan teori mobilisasi sumber daya oleh Bob Edwards dan Patrick F. Gillham. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa KolNas sebagai gerakan sosial, berhasil menekan DPR RI untuk menarik RUU Permusikan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara mendalam demi memperoleh data primer, dan mengumpulkan data sekunder melalui situs daring ataupun media sosial. Dalam menjalankan strateginya, gerakan KolNas melakukan mobilisasi sumber daya terhadap lima jenis sumber daya, yaitu sumber daya moral, sumber daya kultural, sumber daya sosial-organisasional, sumber daya manusia, dan sumber daya material. Gerakan KolNas melakukan mobilisasi sumber daya dengan tiga acara akses, yaitu swadaya atau memproduksi sendiri sumber daya yang dimiliki, mengooptasi sumber daya dan mengagregasi sumber daya.

In 2019, Commission X of the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI) issued The Draft Bill of Music Law with Anang Hermansyah as the initiator. This study discusses how the strategies of the National Coalition to Reject the Draft Bill of Music Law (KolNas) resistance movement in 2019. The result from this study indicates that KolNas as a social movement, using a resource mobilization strategy, succeeded in pressuring the Indonesian House of Representatives to withdraw the Draft Bill on Music Law from the National Legislation Program (Prolegnas) in 2019. This research identifies KolNas as a social movement using Mario Diani’s concept, and analyzes the resource mobilization of the KolNas movement with the theory of resource mobilization by Bob Edwards and Patrick F. Gillham. This research uses a qualitative method using in-depth interview techniques to obtain primary data, and collect secondary data through online websites or social media. In carrying out their strategies, the KolNas movement mobilizes five types of resources, which are moral resources, cultural resources, social-organizational resources, human resources, and material resources. The KolNas Movement mobilizes resources with three ways of access, which are self-producing resources, co-opting resources and aggregating resources.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Muhammad Fadhil.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiv, 57 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-54948032 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20503892
Cover