UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pengisian Jabatan Gubernur oleh Penjabat dari Kalangan Tni dan Polri = The Filling of Governor's Position by the Acting Officials from the Armed Forces and Police

Muhammad Faiz Nur Abshar; Harsanto Nursadi, supervisor; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner; Tri Hayati, examiner; Daly Erni, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Jabatan gubernur merupakan jabatan yang penting dan tidak boleh sekalipun dibiarkan kosong, sehingga saat seorang gubernur dan wakilnya telah habis masa jabatannya sebelum ada gubernur definitif, maka diangkat seorang penjabat (pj) gubernur yang akan melaksanakan fungsi dan tugas gubernur sampai gubernur definitif baru terpilih melalui pilkada. Dalam beberapa peristiwa, tidak jarang penjabat yang diangkat tersebut berasal dari kalangan TNI dan Polri. Namun, diantara semua penjabat yang berasal dari kalangan TNI dan Polri tersebut, hanya pengangkatan Mochamad Iriawan yang telah menimbulkan polemic, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri ketika diangkat sebagai penjabat (pj) gubernur. Oleh karena itu pengaturan mengenai prosedur pengangkatan penjabat (pj) gubernur dari kalangan TNI dan Polri serta legalitasnya menjadi latar belakang skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan tipe penelitian evaluatif dan tipe penelitian problem focused research. Sementara itu jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder yang dianalisis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara sebagai konfirmasi dan keoptimalan analisa. Untuk bahan-bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam kasus, diketahui bahwa Mochamad Iriawan masih berstatus sebagai anggota Polri saat dirinya dilantik. Hal ini berbeda dengan kasus-kasus pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur dari kalangan TNI dan Polri lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penjabat (pj) gubernur diangkat dari kalangan jabatan pimpinan tinggi madya dan bagi anggota Polri dan TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, harus mengundurkan diri terlebih dahulu untuk menduduki jabatan gubernur. Mengenai legalitasnya, setiap anggota TNI dan Polri tetap tunduk pada Undang-Undang yang mengatur instansinya masing-masing sekalipun mereka sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Oleh karena itu agar tidak terjadi lagi polemik yang serupa, Pemerintah perlu mengikuti prosedur pengangkatan penjabat (pj) gubernur sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta lebih transparan dalam pengambilan suatu keputusan agar masyarakat lebih memahami alasan serta motivasi Pemerintah.


The position of governor is an important position and must not be left vacant, so that when a governor and his deputy have completed their term before a definitive governor is elected, an acting governor must be appointed to carry out the functions and duties of the governor until a new definitive governor is elected through the elections. In some occasion, the position of acting governor would be held by the appointees from the Armed Forces or Police. However, among all the officer who have been appointed for the position from the Armed Forces and Police, only the appointment of Mochamad Iriawan had caused a polemic since the latter was still a member of the national police force. Therefore the regulations regarding the procedure for appointing the acting governor from the Armed Forces and Police as well as it's legality is the background of this research. The research method used in this study is a normative juridical research method using evaluative research types and problem focused research types. Meanwhile the types of data used in this study is secondary data which will be analyzed using library research methods as well as interviews to confirm and optimize the analysis. For legal materials used in this study are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. According to the facts in the case, Mochamad Iriawan was still a member of the National Police when he was appointed as the Acting Governor. Unlike the other appointed Acting Governors from the Armed Forces and Polri circles. Based on Regional Election Law, the acting governor was to be appointed from Jabatan Pimpinan Tinggi Madya holder and for members of the Police dan Armed Forces according to National Police Law and Armed Forces Law were to resign from their membership in order to take up the position of governor. Regarding its legality, each member of the Armed Forces and Police must to abide by the Law that regulates their respective institutions even though they have held the position of Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Therefore, in order to avoid a similar polemic, the Government needs to follow the procedure for appointing the acting governor according to the regulations and also needs to be more transparent in making decisions so that the public will have better understanding behind the reasons and motivations of the Government’s act.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Muhammad Faiz Nur Abshar.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 116 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-91275461 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20503911
Cover