Skripsi ini membahas mengenai permasalahan-permasalahan konsep gugatan derivatif dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum di Indonesia apabila ditinjau dari putusan-putusan pengadilan yang dipublikasi pada situs Mahkamah Agung khususnya pada periode tahun 2007-2018.ÃÂ Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana data yang digunakan bersumber dari studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Adapun hasil penelitian mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bahwa terdapat beberapa permasalahan penerapan gugatan derivatif dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum pada prakteknya, antara lain yaitu: 1) permasalahan terkait Legal Standing baik terkait kepemilikan saham maupun keturutsertaan pihak ke-3; 2) permasalahan mengenai ganti kerugian; 3) permasalahan penerapan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta 4) terdapatnya inkonsistensi putusan pengadilan terkait gugatan derivatif perbuatan melawan hukum tersebut. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa permasalahan-permasalahan tersebut dapat disebabkan antara lain oleh karena hal-hal sebagai berikut: tidak diterapkannya Schutznorm Theorie di Indonesia, kurangnya pengaturan mengenai gugatan derivatif berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, serta tidak terdapatnya pedoman dalam bentuk apapun dari pihak Mahkamah Agung yang dapat menjadi pegangan bagi para hakim dalam memutus kasus yang berkaitan dengan gugatan derivatif.
This thesis discusses several Problems of Derivative Action in Tortious Liability Claim in Indonesia by reviewing at Indonesia court decisions which are published at the Indonesia Supreme Court website, especially the decisions period of 2007 until 2018. This study uses normative juridical methods, where the data used are sourced from literature studies and interviews with informants. The results of this researches are that there are some problems of derivative action in Tortius Liability Lawsuit in Indonesia, which includes: 1) problems about Legal Standing including both about the share ownership and about the third party participation on Lawsuit; 2) problems about the compensation; 3) problems about the application of Indonesia tortius liability lawsuit elements, also 4) inconsistency problems of Indonesia Court decision on derivative action in Tortius Liability lawsuit. As obtained in the research, each of those problems may be caused by the following thins: the inapplicable Schutznorm Theorie in Indonesia, the lack of regulations about derivative action in Indonesia, and the absence of guidance from the Supreme Court of Indonesia that could become the guidelines for judges all over Indonesia to decide cases related to derivative action in tortius liability lawsuit.