ABSTRAKSalah satu sumber daya alam yang diperlukan oleh manusia adalah air. Air merupakan sumber daya yang terbatas. Pengambilan dan penggunaan air tanah yang berlebihan seperti yang terjadi pada dewatering menyebabkan persediaan air tanah menipis dan penurunan permukaan tanah yang akan mengakibatkan longsor. Permasalahan yang terjadi adalah belum semua penyelenggaraan dewatering dikenakan pajak air tanah di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pajak air tanah atas dewatering di Provinsi DKI Jakarta dalam perspektif pengendalian eksternalitas negatif dan produktivitas penerimaan. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, peneliti menggunakan teori kebijakan Merilee Grindle dimana keberhasilan suatu kebijakan dianalisis dengan melihat isi kebijakan dan konteks implementasi pajak air tanah atas dewatering. Selain itu peneliti juga menganalisis faktor-faktor pemungutan pajak air tanah atas dewatering belum optimal di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan post positivis, dengan metode kualitatif yaitu melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian adalah kepentingan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta terpengaruhi dari peran dalam mengendalikan eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan dewatering yang merupakan manfaat yang diinginkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah, letak pengambilan keputusan berada di pimpinan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, pelaksana kebijakan masih belum didukung dengan kualitas dan kuantitas yang memadai, demikian pula dengan sumber-sumber daya yang digunakan. Kekuasaan, kepentingan-kepentingan dan strategi dari aktor yang terlibat masih belum searah dengan tujuan kebijakan, karakteristik lembaga dan rezim yang berkuasa masih mengutamakan kepentingan masing-masing instansi, dan tingkat kepatuhan serta respon dari sasaran kebijakan masih rendah. Faktor yang menyebabkan implementasi pajak air tanah atas dewatering belum optimal di Provinsi DKI Jakarta adalah relatif rendahnya penegakan hukum, sumber daya manusia yang kurang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas, belum dilakukannya pengawasan yang memadai dan koordinasi dengan instansi terkait belum dilakukan secara berkesinambungan.
ABSTRACTOne of the natural resources needed by humans is water. Water is a limited resource. Excessive extraction and use of groundwater as occurs in dewatering causes the groundwater supply to run low and land subsidence to cause landslides. The problem that occurs is that not all dewatering arrangements are subject to a groundwater tax in DKI Jakarta Province. This study aims to analyze the implementation of groundwater tax on dewatering in DKI Jakarta Province in the perspective of controlling negative externalities and revenue productivity. To analyze these problems, researchers used the Merilee Grindle policy theory in which the success of a policy was analyzed by looking at the contents of the policy and the context of the implementation of groundwater tax on dewatering. In addition, the researchers also analyzed the factors of collecting groundwater tax on dewatering that were not optimal in DKI Jakarta Province. This research uses a post positivist approach, with qualitative methods through in-depth interviews and literature study. The results of the study are the interests of the DKI Jakarta Provincial Tax and Levies affected by the role in controlling negative externalities caused by dewatering activities which are the benefits desired by the Regional Tax and Levies Agency, the location of decision making is in the leadership of the Regional Tax and Retribution Service Unit, implementing policies are still not supported by adequate quality and quantity, as well as the resources used. The power, interests and strategies of the actors involved are still not aligned with the objectives of the policy, the characteristics of the ruling institutions and regimes still prioritize the interests of each agency, and the level of compliance and response of policy targets is still low. Factors causing the implementation of groundwater tax on dewatering have not been optimal in DKI Jakarta Province are the relatively low law enforcement, inadequate human resources both in terms of quality and quantity, adequate supervision and coordination with related agencies have not been carried out continuously.