Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Yang dimaksud sistem penegakan hukum pada tulisan ini adalah suatu upaya institusi Polri dalam menerapkan pasal tindak pidana terhadap pengguna narkoba.Sedangkan upaya ini dilakukan untuk menurunkan angka prevalensi penyalahguna narkoba.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Kondisi pelanggaran hukum dalam konteks penyalahgunaan narkoba, dikaitkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009; (2) Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang No. 35 Tahun 2009; dan (3) Proses perlakuan terhadap pelanggar hukum dalam konteks penyalahguna narkoba, dikaitkan dengan penerapan Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Menggunakan pendekatan kualitatif dapat dihasilkan data dan informasi yang bersifat real time melalui teknik pengumpulan data diantaranya adalah pengamatan terlibat, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Sedangkan analisis data menggunakan metode triangulasi yaitu perpaduan antara data kuantitatif dan kualitatif yang dimaknakan kemudian diklarifikasi dengan tinjauan kepustakaan guna mendapatkan alternatif solusi dari persoalan penelitian. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Peraturan perundang-undangan ini selalu mengalami penyempurnaan sejalan dengan perubahan dan perkembangan akibat kejahatan yang ditimbulkan oleh perbuatan penyalahgunaan tersebut.Begitu pula dalam melaksanakan peraturan tersebut dapat dimungkinkan terjadi penyimpangan sebagai suatu kelemahan aparat penegak hukumnya, masih kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat atau ada kelemahan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Disamping itu, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini ditujukan dengan sasaran potensial generasi muda dan sudah menjangkau berbagai penjuru daerah, serta penyalahgunanya pun merata di seluruh strata sosial masyarakat.
This study aimed to reveal the legal system conducted by the police in criminal drug abuse. The meaning of the law enforcement system in this paper is an attempt to apply Article by Police institution to offenses against drug users.While the effort was made to reduce the prevalence of drug abusers. Issues raised in this research are: (1) Unlawful conditions in the context of drug abuse, related of Law number 35 year 2009, (2) Factors affecting the implementation of the law enforcement Law number 35 year 2009, and (3) The process of the treatment of offenders in the context of drug abusers, associated with the implementation of Article 54 of Law number 35 year 2009. Using a qualitative approach to data and information generated in real time through data collection techniques include participant observation, interviews, and literary study. While the analysis of data using triangulation method is a combination of quantitative and qualitative data are interpreted and clarified by a review of literature in order to obtain alternative solutions to research problems. In the end it can be concluded that the legislation is invariably experience improvements in line with the changes and developments caused by criminal acts
caused by such abuse.Similarly, in implementing these regulations may be possible to prevent deviation as a weakness of law enforcement officers, is still a lack of awareness and participation or no weakness legislation itself. In addition, trafficking and abuse of drugs in Indonesia is aimed at potential targets young people and has reached all over the area, as well penyalahgunanya were evenly distributed throughout the social strata of society.