Terdapat 8.56% penyandang disabilitas di Indonesia berdasarkan SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) 2015. Berdasarkan SAKERNAS (Survei Angkatan Kerja Nasional) 2018, terdapat kesenjangan upah yang dialami oleh Penyandang Disabilitas (PD) dan Non-Penyandang Disabilitas (NPD). Penelitian ini ingin melihat diskriminasi yang dialami oleh PD dalam dunia kerja dengan mencari tahu apakah faktor disabilitas mempengaruhi upah yang mereka terima. Dengan menggunakan data SAKERNAS 2018 dan metode
Ordinary Least Square (OLS), penelitian ini menemukan bahwa secara umum disabilitas mempengaruhi upah secara negatif. Selain itu, dari semua jenis disabilitas, kesulitan mobilitas dan pendengaran memiliki dampak negatif yang paling tinggi dibandingkan jenis disabilitas lainnya.
According to SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) 2015, 8.56% Indonesians are disabled. Based on SAKERNAS (Survei Angkatan Kerja Nasional) 2018, there is a wage gap between disabled person and non-disabled person. This study wants to see the discrimination faced by the disabled in the workplace by finding out whether disabilities affect the wages they receive. Using data from SAKERNAS 2018, with Ordinary Least Square (OLS) method, this study finds that generally disabilities have a negative impact to wage. Also, between the disabilities, mobilty and hearing have the highest negative impact on wage.