UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Status dan Hubungan Hukum Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Non PPPK) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta = Status and Legal Relationship of Non-Civil Servant and Non-Government Employee with Work Agreement of Provincial Government DKI Jakarta.

Arina Nur Kusuma; Tri Hayati, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Larangan mempekerjakan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (non PNS) dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (non PPPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak serta merta membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berhenti melakukan rekrutmen atau mengadakan hubungan kerja dengan pegawai non PNS dan non PPPK. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah, hingga tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempekerjakan sekitar ±81.096 orang pegawai non PNS dan non PPPK yang mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Tulisan ini mengangkat permasalahan status dan hubungan hukum pegawai non PNS dan non PPPK setelah diundangkannya PP Manajemen PPPK dan hubungan hukum PPPK menurut konsep hubungan dinas publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian disajikan dalam bentuk preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diundangkannya PP Manajemen PPPK, pegawai non PNS dan non PPPK pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan legalitas status dan hubungan hukumnya. Tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap/masih mempekerjakan pegawai non PNS dan non PPPK untuk mengisi jabatan ASN merupakan suatu tindakan yang melanggar asas legalitas dan asas yuridiktas. Namun demikian, tujuan dipekerjakannya pegawai non PNS dan non PPPK mengandung unsur kemanfaatan yang jauh lebih besar daripada pemenuhan unsur kepastian hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dapat mempekerjakan pegawai non PNS dan non PPPK guna menyelenggarakan tugas pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya masyarakat Provinsi DKI Jakarta. Selain permasalahan praktis, PP Manajemen PPPK juga mengandung permasalahan konseptual terkait dengan hubungan kerja PPPK yaitu dengan digunakan dua jenis perbuatan hukum yang saling bertolak belakang dan mengaburkan sistem hubungan kerja yang selama ini dikenal dan berjalan sesuai dengan asas dan kaidah hukum. Dengan demikian, PP Manajemen PPPK harus direformulasi sesuai dengan kebutuhan faktual dengan tetap berpedoman pada asas dan kaidah hukum yang berlaku.

Prohibition of hiring non-Civil Servants (non-PNS) and non-Government Employees with Work Agreements (non-PPPK) as stipulated in Government Regulation Number 49 of 2018 concerning PPPK Management does not necessarily make the Provincial Government of DKI Jakarta, stop recruiting or entering into work relationships with non-PNS and non-PPPK. Based on data from the Regional Personnel Agency, until 2019, the Provincial Government of DKI Jakarta employs approximately ± 81,096 non-PNS and non-PPPK who fill functional and executive positions. This paper raises the issue of the status and legal relationship of non-PNS and non-PPPK after the promulgation of the Government Regulation concerning Management PPPK and the PPPK legal relationship according to the concept of public service relations. The research method used in this study is juridical-normative research through the statue approach and conceptual approach. The research results are presented in a prescriptive-analytical form. The results showed that with the enactment of the Government Regulation concerning Management PPPK, non-PNS and non-PPPK employees in the DKI Jakarta Provincial Government lost their legality and legal relationship. The Acting of the Civil Service Officers of the DKI Jakarta Provincial Government that still employs non-PNS and non-PPPK to fill ASN positions is an act that violates the legality and juridical principles. However, the purpose of hiring non-PNS and non-PPPK employees contains greater benefit than the fulfillment of the element of legal certainty. Therefore, the DKI Jakarta Provincial Government can still employ non-PNS and non-PPPK staff to carry out governmental tasks in realizing prosperity for the community, especially the people of DKI Jakarta Province. In addition to practical issues, Government Regulation concerning Management PPPK also contains conceptual problems related to the PPPK work relationship, by using two types of legal actions that contradict each other and obscure the working relationship system that has been known and runs according to legal principles and rules. Thus, Government Regulation concerning Management PPPK must be formulated in accordance with factual needs while still referring to the principles and applicable legal rules.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Arina Nur Kusuma.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text working relationship
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 147 pages : illustration ; 28 cm. + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-22-68733167 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20504204
Cover