Menurut Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), 1.404 kapal di Indonesia berusia lebih dari 25 tahun dan kapal-kapal ini perlu diremajakan dalam waktu dekat. Namun, tidak ada pemahaman & infrastruktur yang tepat untuk industry penutuhan kapal di Indonesia. Studi ini membahas desain untuk industri green ship recycling. Kawasan industri ini akan mengikuti peraturan IMO, pemerintah Indonesia tentang kawasan industry, dan peraturan nasional lainnya yang terkait. Desain ini akan berlokasi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Sumatra, Indonesia. Pemilihan lokasi desain ini didasarkan pada kebutuhan akan lahan yang masih tersedia untuk merancang kawasan industri green ship recycling. Studi ini juga mencakup kebutuhan infrastruktur yang terintegrasi dengan industri green ship recycling. jenis infrastruktur akan dibagi menjadi komplek industri pendukung dan infrastruktur sosial pendukung.
According to the Indonesian Classification Bureau (BKI), 1,404 ships in Indonesia are more than 25 years old and these vessels need to be recycled in the near future. However, there is no proper understanding & infrastructure for Ship Recycling in Indonesia. This study discusses the estate design for green ship recycling yard. this estate will be following the IMO, Indonesian government regulations on industrial estate, and others national regulation related to it. This design will be located in Tanggamus Regency, Lampung Province, Sumatra, Indonesia. This design location selection is based on the need for land that is still available to design the new green ship recycling industrial estate. this research also covers infrastructure needs that are well integrated with the green ship recycling yard. the type of infrastructure will be divided into supporting industries and social infrastructure.