ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penyidikan tindak pidana perdagangan telepon selular (ponsel) yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan (ilegal) di Indonesia beserta hambatan yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Penyidikan pada saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan perdagangan ponsel ilegal sehingga perlu memperbarui strategi pemberantasan pada masa mendatang. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif-kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara mendalam, wawancara pakar, observasi dan telaahan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan kejahatan perdagangan ponsel ilegal di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menggunakan penegakan hukum melalui sarana penal dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penjual ponsel illegal sehingga belum mampu menghilangkan kesempatan atau keinginan bagi pelaku lainnya seperti distributor/importir ponsel black market (BM) untuk tidak melakukan kejahatan atau mengulanginya kembali (efek jera). Disamping itu upaya represif juga belum dapat melindungi masyarakat pembeli ponsel selaku konsumen yang pada gilirannya akan menderita kerugian. Kedua, kendala yang ditemukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah kesulitan dalam mengejar distributor/importir ponsel ilegal, tingginya minat masyarakat membeli ponsel ilegal, dan kekurangpedulian masyarakat akan bahaya penggunaan ponsel ilegal. Ketiga, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dapat menggunakan konsep pemolisian masyarakat sebagai bentuk sistem pengendalian manajemen yang berorientasi pada pendayagunaan sumber daya masyarakat untuk mencegah dan menangkal kejahatan perdagangan ponsel ilegal dengan kekuatan masyarakat sendiri yang mampu menekan peluang dan motivasi perdagangan ponsel ilegal dengan cara tidak membelinya sehingga penjual dan distributor/importir ponsel ilegal dengan sendirinya tidak dapat melanjutkan kelangsungan bisnisnya di masa mendatang.
ABSTRACTThis research is purposing to analyze the practice of investigating the crime of trafficking of cellular phones (cellphones) that do not meet the technical requirements in accordance with legislation in Indonesia (illegal) along with the obstacles found by the Directorate of Special Criminal Investigation (Ditreskrimsus) of the Jakarta Metropolitan Regional Police. The current investigation has not shown maximum results in combating the illegal mobile phone trade so it is necessary to update the eradication strategy in the future. This research was conducted with a descriptive-qualitative method sourced from primary and secondary data with data collection methods conducted by in-depth interviews, expert interviews, observation and document review. The results showed, first, the Directorate of Criminal Investigation of the Metro Jaya Regional Police in handling the crime of trafficking of illegal mobile phones in DKI Jakarta and surrounding areas implementing law enforcement through the means of penalties by conducting investigations and investigations of illegal cellphone sellers which its not been able to eliminate the opportunity or desire for other perpetrators such as distributors/black market cellphone importers not to commit a crime or redo a same offence (deterrent effect). Besides that, repressive efforts have not been able to protect the community of mobile phone buyers as consumers, which suffer losses by the end of the day. Second, the obstacles found by the Directorate of Criminal Investigation of the Jakarta Metropolitan Police are difficulties in pursuing illegal cellphone distributors/importers, high public demand in buying illegal cellphones, and lack of public awareness of the dangers of using illegal cellphones as well. Third, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya may consider to use a concept of community policing as a form of management control system that is oriented to the utilization of community resources to prevent and ward off the crime of illegal cell phone trade with the strength of the community itself that is able to suppress opportunities and motivations of the illegal mobile phone trade by not buying it so that the seller and distributors/importers of illegal cellphones by themselves cannot continue business continuity in the future.