Skripsi ini membahas mengenai politik perkotaan dengan melihat relasi kuasa antara Perum Perumnas dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengembangan Rusunami Klender Jakarta Timur tahun 2019. Skripsi ini menggunakan metode kualitatif sebagai metodologi pengumpulan data. Pengembangan Rusunami Klender menjadi kewenangan Perum Perumnas selaku pemegang Hak Pengelola. Selain itu, pengembangan Rusunami Klender juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilihat dari izin prinsip yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Meskipun persyaratan administratif pengembangan Rusunami Klender belum diselesaikan oleh Perum Perumnas, seperti audit bangunan, persetujuan penghuni minimal 60 persen, serta penyelesaian Hak Guna Bangunan penghuni. Di samping itu, penelitian ini juga mengajukan satu pertanyaan penelitian, yakni Bagaimana relasi kuasa yang dibangun oleh Pemerintah Pusat Perum Perumnas dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengembangan Rusunami Klender tahun 2019? Sebagai unit analisis, penelitian ini menggunakan teori urban regime yang dikembangkan oleh Clarence N. Stone pada tahun 1993. Hasil temuan dari skripsi ini adalah Perum Perumnas dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun relasi kuasa untuk mempermudah rencana pengembangan Rusunami Klender. Relasi kuasa yang dibangun bertujuan untuk menyelesaikan masalah administratif terkait dengan persetujuan warga penghuni Runami Klender.