Salah satu bentuk intervensi yang di lakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas adalah dengan menerapkan penegakan hukum pembatasan kecepatan melalui Tilang Elektronik yang di implementasikan dengan kamera kecepatan. Sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2018, Korlantas Polri telah memasang 75 unit kamera kecepatan di sepanjang jalan Tol jakarta seperti di Toll Cikampek, Jagorawi, Bitung dan lain lain, bahkan pada akhir tahun 2020 Korlantas telah menambah 75 unit yang telah terpasang di jalan arteri kota jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan perlambatan kecepatan kendaraan melalui rambu dan kamera kecepatan pada zona kontrol. Analisa data dilakukan dengan membandingkan kecepatan kendaraan sebelum, saat dan setelah melintas zona kontrol dengan menggunakan statistik distribusi normal uji Z dengan membandingkan nilai Z hitung dengan nilai Z tabel menggunakan tingkat kesalahan 5%. Hasil studi menunjukan bahwa setelah di terapkan perlambatan kecepatan kendaraan melalui rambu dan kamera kecepatan pada zona kontrol dapat menurunkan kecepatan sebesar 9% pada level rata rata 8 Km/Jam. Pengguna jalan yang mematuhi batas kecepatan saat melintasi zona kontrol sebesar 76,6 % atau 230 kendaraan dari 302 sampel kendaraan dengan rincian 82,1% untuk kelompok Mobil penumpang, kemudian 55,5% untuk mobil barang dan 90% untuk mobil bus dengan batas kecepatan 60-80 Km/Jam. Dapat disimpulkan penerapan perlambatan kecepatan kendaraan melalui rambu dan kamera kecepatan pada zona kontrol di jalan Tol jagorawi Km 16-26 memenuhi sasaran perencanaan.
A form of intervention carried out by the National Police of the Republik of Indonesia in reducing the fatality rate of traffic accident victims is by enforcing the law on speed restrictions through Electronic Tickets implemented using speed cameras. Throughout 2017 to 2018, the National Police Traffic Corps (Korlantas) had installed 75 speed cameras along Jakarta Toll Roads such as Cikampek, Jagorawi, Bitung, and others. Even by the end of 2020 Korlantas has added 75 more units installed on the arterial roads of Jakarta. This study aims at analyzing the implementation of vehicle speed deceleration through signs and speed cameras in the control zone. Data analysis is done by comparing the speed of vehicles before, during, and after crossing the control zone by using the normal distribution Z test, comparing the value of Z with Z Tabel with a 5% margin of error. The research shows that speed deceleration policy using signs and speed cameras in the control zone can reduce the speed by 9% at an average level of 8 Km / Hour. The number of road users obeying the speed limit when crossing the control zone reaches 76.6% or 230 vehicles from 302 vehicle samples. In details, 82.1% of which are passenger cars, 55.5% are freight cars, and 90% are buses with 60-80 Km/Hour speed limit. It can be concluded that the application of speed deceleration using signs and speed cameras in the control zone on Jagorawi Toll Road Km 16-26 meets the planning target.