Skripsi ini menganalisis penyebab kegagalan transformasi gerakan sosial menjadi partai politik. Melalui metode kualitatif yang dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi pustaka, penelitian ini mengangkat studi kasus upaya pembentukan partai politik alternatif yang dilakukan oleh Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI). Dalam penelitian ini, kegagalan transformasi KPRI menjadi partai politik dijelaskan dengan menggunakan kerangka analisis regulasi kartel dan mobilisasi sumber daya. Secara spesifik, konsep regulasi kartel yang dikemukakan oleh Pippa Norris dapat menjelaskan hambatan eksternal yang menghalangi pertumbuhan partai-partai di Indonesia. Sedangkan teori mobilisasi sumber daya digunakan untuk mengeksplorasi hambatan internal yang dihadapi KPRI untuk bertransformasi menjadi partai politik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegagalan KPRI dalam bertransformasi menjadi partai politik disebabkan oleh dua hal. Pertama, regulasi yang mengatur mengenai partai politik memberatkan gerakan sosial seperti KPRI untuk bertransformasi menjadi partai politik. Undang-undang tersebut merupakan manifestasi dari politik kartel yang dirancang sedemikian rupa oleh partai-partai yang sudah mendapatkan kursi di legislatif untuk membatasi jumlah partai yang ada di Indonesia. Kedua, KPRI gagal melakukan mobilisasi sumber dayanya untuk mengubah kekuatan gerakan sosial menjadi kekuatan politik formal yang bertarung di pemilihan umum. Hal tersebut dipengaruhi oleh terbatasnya sumber daya, baik sumber daya material maupun nonmaterial yang dimiliki KPRI.
This research analyzed why social movements have failed transforming into political party. By applying qualitative method, with data collection of deep interview and literature study, the study emphasized on case study of KPRI (Indonesian People’s Movement Confederation) attempt to form alternative party. This case is explained by using cartel regulation analysis and resource mobilization as the main framework. The cartel regulation analysis by Pippa Norris can explain external obstacles that prevent inclusive access of political party formation in Indonesia. Furthermore, resource mobilization theory is used to explore internal obstacles that hold up the progress of KPRI to transform themselves becoming a political party. The result of this research shows that there are two major factors affecting KPRI's failure to transform into political party. First, the existing regulations that address political party have held down social movements chances - in this case KPRI - to become a political party. The law is considered as part of political cartel manifestation by the already existing parties in parliament to limit the number of parties in Indonesia. Second, KPRI has failed to conduct resource mobilization in order to transform social movement power into formal politics which compete in general election. It is mainly caused by the limited resources owned by KPRI, both material and nonmaterial.