Tesis ini membahas mengenai perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat berdasarkan data pendukung yang dipalsukan oleh pihak penjual pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 879/Pdt.G/2018/Pn.Tng. Tindakan pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli yang akhirnya mengalami kerugian karena hak atas tanahnya harus dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. Begitu juga dengan Notaris yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Permasalahan dalam tesis ini mengenai perlindungan hukum bagi pembeli yang telah beritikad baik dan tanggung jawab Notaris atas akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuatnya berdasarkan data pendukung yang dipalsukan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian dengan tipe penelitian yuridis normatif
. Analisa data dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil analisa adalah pembeli telah melaksanakan kewajibannya tanpa mengetahui tindak pidana penjual sehingga pembeli tidak patut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan selaku pembeli yang beritikad baik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum seperti mendapat ganti kerugian atau bunga akibat pembatalan tersebut. Pembeli tidak seharusnya menanggung kerugian atas penipuan yang dilakukan oleh pihak penjual. Notaris hanya memiliki tanggung jawab atas formalitas dari suatu akta otentik dan tidak memiliki tanggung jawab atas materi dari isi akta otentik itu kecuali pada relass akta. Notaris tidak mempunyai tanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan pihak penjual yang memalsukan dokumen. Tindakan pemalsuan tersebut murni tanggung jawab pihak penjual itu sendiri sehingga Notaris tidak patut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian disarankan pembeli untuk tanggap dan berhati-hati serta berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut kerugian, sedangkan untuk Notaris harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
This thesis discusses the binding purchase agreement made based on supporting data falsified by the seller in Tangerang District Court Decision Number 879 / Pdt.G / 2018 / Pn.Tng. The act of counterfeiting caused a loss for the buyer who eventually suffered a loss because his land rights had to be returned to the real owner. Likewise with a notary who is considered to have committed an illegal act. The problem in this thesis is the legal protection for buyers who have good intentions and the responsibility of the Notary for the deed of sale and purchase agreement which is made based on falsified supporting data. To answer these problems, the research method used is normative juridical research type. Data analysis was performed descriptively analytically. The result of the analysis is that the buyer has carried out his obligations without knowing the criminal act of the seller so that the buyer should not be considered to have committed an unlawful act and as the buyer in good faith should get legal protection such as getting compensation or interest due to the cancellation. The buyer should not bear the loss for fraud committed by the seller. The notary public only has responsibility for the formality of an authentic deed and has no responsibility for the material of the contents of the authentic deed except for the relass to the deed. The notary has no responsibility for criminal actions committed by the seller who falsified documents. The act of counterfeiting is purely the responsibility of the seller himself so that the notary is not considered worthy of committing an act against the law. Thus it is recommended that buyers be responsive and cautious and have the right to file a lawsuit in court to claim damages, whereas for Notaries must always apply the precautionary principle and always comply with applicable legal provisions.