ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang banyak ditemukan di Propinsi Riau. SKGR merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah saat terjadi peralihan tanah garapan yang belum bersertipikat. Tidak jarang, SKGR dijadikan jaminan dalam suatu perjanjian utang piutang. Padahal, tanah yang belum bersertipikat seharusnya tidak dijadikan jaminan dalam suatu
perikatan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kekuatan jaminan terhadap Hak atas Tanah yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, kedudukan SKGR sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang, serta analisis terhadap putusan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota
Pekanbaru Nomor 306/PDT.G/2018/PN.Pbr. Untuk menjawab permasalahan yang diangkat, digunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan melakukan perbandingan antara hukum tertulis dengan realita. Adapun analisa data dilakukan secara deskriptif, dengan tujuan untuk menemukan fakta tentang suatu gejala
(fact finding). Analisis didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, serta Undang-undang dibidang Hukum Agraria dan Hak Tanggungan, dan realita penjaminan SKGR di Propinsi Riau. Berdasarkan hasil penelitian, pada prinsipnya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, pembebanan jaminan Hak atas Tanah tanpa diikatkan dengan Hak Tanggungan adalah sah, karena didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak. Begitu pula mengenai penjaminan SKGR yang meskipun tidak bisa diikatkan dengan Hak Tanggungan karena SKGR bukan merupakan objek Hak Tanggungan, pada prinsipinya SKGR tetap sah menjadi jaminan dalam suatu perikatan sepanjang para pihak sepakat untuk menerima SKGR sebagai
jaminan dalam perjanjian utang piutangnya. Terkait analisis putusan, terdapat perbedaan pendapat antara penulis dengan Majelis Hakim terutama dalam penerapan Pasal 1313 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
ABSTRACTThis study discusses the Compensation Certificate (SKGR) which is commonly found in Riau Province. SKGR is a statement issued by the Lurah during the transfer of arable land that has not been certified. Not infrequently, SKGR is used as collateral in a loan agreement. Land that is not yet certified should not be used as collateral in an agreement. The issues raised in this study are regarding the strength of guarantees for Land Rights that are not charged with Mortgage Rights, the position of SKGR as collateral for a debt and credit agreement, as well as an analysis of the decision of the Panel of Judges in the Decision of the Pekanbaru City District Court Number 306/PDT.G/2018/PN. To answer the issues raised, normative juridical research methods are used which are carried out by making comparisons between written law and reality.
The data analysis is done descriptively, to find facts about a phenomenon (fact-finding). The analysis is based on the provisions in the Civil Code, as well as the Law on Agrarian Law and Mortgage Rights, and the reality of SKGR guarantees in Riau Province. Based on the results of the study, in principle based on Article 1338 of the Civil Code, the imposition of guarantees of Land Rights without being bound by Mortgage Rights is legal, because it is based on the principle of freedom of contract. Likewise, regarding SKGR guarantees, although they cannot be bound by Mortgage Rights, because SKGR is not an object of Mortgage Rights, in principle SKGR remains valid as collateral in an agreement as long as the parties agree to accept SKGR as
collateral in their debt agreement. Related to the decision analysis, there are differences of opinion between the author and the Panel of Judges, especially in the application of Article 1313 of the Civil Code and Article 1243 of the Civil Code.