Latar belakang penelitian ini dimulai karena adanya sengketa pajak yang terjadi antara PT XYZ Indonesia dengan Pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembuktian kewajaran perolehan jasa intra-grup. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah menganalisis pembebanan biaya technical assistance fees dan commission fee dalam perhitungan Pajak Penghasilan PT XYZ Indonesia, di mana kedua biaya tersebut diberikan oleh pihak afiliasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendeketan kualitatif dengan data dikumpulkan dari hasil wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan kewajaran pemberian atau perolehan jasa intra-grup, yaitu terkait eksistensi, manfaat yang diterima, dan nilai wajar. Pada sengketa pajak terkait technical assistance fees, data yang dimiliki oleh PT XYZ Indonesia cukup untuk membuktikan eksistensi dan manfaat yang diterima serta jasa yang diterima bukan jasa duplikasi. Pada sengketa pajak kedua terkait commission fee, koreksi yang dilakukan Pemeriksa saat itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konsep yang berlaku. Metode transfer pricing yang cocok untuk digunakan untuk menganilisis nilai wajar transaksi commission fee PT XYZ Indonesia ada Transactional Net Margin Method.
The background of this research was started because of the tax dispute that occurred between PT XYZ Indonesia and the auditors from the Directorate General of Taxes regarding proving the fairness of the acquisition of intra-group services. The purpose of this research is to analyze the cost of technical assistance fees and commission fees in the calculation of PT XYZ Indonesia Income Tax, in which both fees are given by affiliates. The research method used was qualitative approach with data collected from the results of in-depth interviews and literature studies. The results showed that there are three conditions that must be met to determine the fairness of the provision or acquisition of intra-group services, which are related to existence, benefits received, and fair value. In the tax dispute related to technical assistance fees, the data held by PT XYZ Indonesia is sufficient to prove the existence and benefits received and the services received are not duplicate services. In the second tax dispute related to commission fees, the corrections made by the examiner at that time were not in accordance with the prevailing laws and concepts. The transfer pricing method that is suitable for analyzing the fair value of PT XYZ Indonesia's commission fee transactions is the Transactional Net Margin Method.