Proses pemekeran Provinsi Cirebon dimulai sejak tahun 2009, ketika Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) dideklarasikan. Sampai tahun 2019, P3C belum mampu membentuk koalisi elite politik lokal untuk mengusulkan pemekaran Provinsi Cirebon, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah menyebutkan bahwa cakupan wilayah pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon (ciyaumajakuning). Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan bahwa tidak terbentuknya koalisi elite politik lokal di ciayumajakuning dikarenakan adanya perbedaan isu di antara kelompok elite politik lokal yang menyetujui (elite politik di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kota Cirebon) dengan elite politik lokal yang menolak (elite politik di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan) mengenai isu pemanfaatan sumber daya ekonomi, pembangunan daerah, kepentingan politik, etnisitas dan sejarah politik eks-karesidenan Cirebon. Selain itu, lemahnya koalisi elite politik lokal yang hanya didukung oleh tiga wilayah dan perilaku koruptif para elite yang menyetujui usulan pemekaran Provinsi Cirebon baik di tingkat bawah maupun tingkat atas, berakibat pada tidak terbentuknya pemekaran Provinsi Cirebon selama tahun 2009-2019.
The proliferation process of the Cirebon Province began in 2009, when the Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) was declared. Until 2019, the P3C had not been able to form a coalition of local political elites to propose the proliferation of the Cirebon Province, as stated in Article 8 of Government Regulation No. 78 of 2007 concerning the procedures for forming, abolishing and merging regions, stating that the area of the formation of provinces was at least 5 (five) district / city. This study uses a qualitative approach with case study research methods in the areas of Cirebon Regency, Majalengka Regency, Indramayu Regency, Kuningan Regency and Cirebon City (ciyaumajakuning). Data collection techniques carried out by interviews, observation and documentation, data analysis techniques using data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results show that there was no coalition of local political elites in the Ciayumajakuning area due to differences in issues between local political elite groups that agreed (political elites in Cirebon Regency, Indramayu Regency and Cirebon City) with local political elite groups that refused (political elites in Majalengka Regency and Regency Kuningan) concerning the issue of utilizing economic resources, regional development, political interests, ethnicity and the political history of the ex-residency of Cirebon. In addition, the weak coalition of the local political elite which was only supported by three regions and the corrupt behavior of the elite who agreed to the proposed proliferation of the Cirebon Province both at the lower and upper levels, resulted in the absence of the proliferation of Cirebon Province during 2009-2019.