Industri farmasi dan apotek merupakan tempat dilaksanakannya praktik kefarmasian. Dalam melaksanakan praktik kefarmasian, apoteker sebagai orang yang berwenang harus mempunyai keahlian dalam penerapan CPOB di industri farmasi maupun penerapan standar pelayanan kefarmasian di apotek. Oleh karena itu, calon Apoteker perlu mendapatkan pengalaman praktik baik pada industri farmasi maupun apotek sebagai perbekalan untuk bekerja sebagai profesional. Hal ini menjadi dasar bagi Program Profesi Apoteker Universitas Indonesia untuk memberikan saya kesempatan untuk melaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) pada PT. CKD OTTO Pharmaceuticals dan Apotek Roxy Biak. Selama melaksanakan PKPA, calon apoteker diharapkan dapat memahami mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab apoteker di industri farmasi dan apotek sesuai dengan ketentuan CPOB maupun standar pelayanan kefarmasian di apotek.
Pharmaceutical industry and pharmacies are places where pharmaceutical practices are carried out. In carrying out pharmaceutical practices, pharmacists as authorized persons must have expertise in the application of CPOB in the pharmaceutical industry and the application of pharmaceutical care standards in pharmacies. Therefore, apothecary student need to gain practical experience in both the pharmaceutical industry and pharmacies to work as professionals. Therefore Apothecary Professional Programme University of Indonesia has given me the opportunity to carry out the Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) at PT. CKD OTTO Pharmaceuticals and Apotek Roxy Biak. During the implementation of PKPA, apothecary student are expected to understand the roles, duties, and responsibilities of pharmacists in the pharmaceutical industry and pharmacies in accordance with the provisions of CPOB and pharmaceutical service standards in pharmacies.