Laporan magang ini bertujuan untuk mengevaluasi proses uji tuntas yang dilakukan oleh PT JKK dalam rangka restrukturisasi utang PT E kepada PT BMU. Restrukturisasi utang dilakukan akibat ketidakmampuan PT E dalam membayar utangnya dengan pemasok utamanya yakni PT BMU karena arus kas operasi yang negatif. Uji tuntas yang dilakukan oleh PT JKK sebagai pihak ketiga profesional merupakan bagian awal dari tahap pelaksanaan restrukturisasi utang yang meliputi tahap persiapan proyek, tahap perencanaan proyek, dan tahap implementasi. Berdasarkan evaluasi, prosedur uji tuntas yang dilakukan oleh PT JKK dalam rangka restrukturisasi utang PT E sudah sesuai dengan kerangka teori yang digunakan dan meliputi aspek keuangan, operasional, dan hukum.
This internship report aims to evaluate the due diligence process carried out by PT JKK in the context of PT E’s debt restructuring to PT BMU. Debt restructuring is required due to inability of PT E to pay its debts to the main supplier, namely PT BMU, because of negative operating cashflows. Due diligence carried out by PT JKK as a professional third party is the initial part of the debt restructuring stage which includes the project preparation stage, project planning stage, and implementation phase. Based on the evaluation, due diligence procedures carried out by PT JKK regarding to PT E’s debt restructuring are consistent with the prevailing general theory and has included financial, operational, and legal aspects.