ABSTRAKDalam Penelitian ini terdapat dua permasalahan yakni: 1) Bagaimanakah persoalan pelaporan dan pengawasan dana kampanye dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden?; 2) Bagaimanakah penataan sistem pelaporan dan pengawasan dana kampanye yang ideal untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas? Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia sudah bersifat mandiri, namun desain pelaporan dan pengawasan dana kampanye memiliki banyak kelemahan. Sehingga penelitian ini menemukan 6 (enam) kelemahan dalam sistem pelaporan dan pengawasan dana kampanye dalam pemilu presiden di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan berbagai celah kelemahan dalam aturan yang menciptakan kesempatan untuk melakukan manipulasi pencatatan dan penggunaan dana kampanye penting untuk diperbaiki agar tidak menjadi permasalahan laten dalam setiap pemilu. Diharapkan dengan perubahan tersebut akan turut meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi pemilu yang semakin berintegritas.
ABSTRACTIn this research, there are two problems, namely: 1) What are the problems of reporting and monitoring campaign funds in the Presidential Election? 2) How to organize an ideal system of reporting and monitoring campaign finance to achieve integrity election?. This research uses normative legal research. It concludes that the Electoral Management Bodies in Indonesia are independent, but the reporting and monitoring design of campaign funds have many weaknesses. This research found 6 (six) weaknesses in the reporting and monitoring system of campaign funds in the presidential election in Indonesia. This research recommends various legal loopholes which creates an opportunity to manipulate the use of campaign funds is important to be amended. These changes are expected to improve the quality of democracy in Indonesia into elections with greater integrity.