UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pembuktian kebenaran materil dalam pembuatan akta perjanjian kredit: studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 952/PID.B/2019/PN.Jkt.Brt = Verification of material truth in the making of loan agreement: analysis of the district court verdict Pengadilan Negeri Jakarta Barat Number 952/PIDid.B/2019/PN.Jkt.Brt

Anita Ratna Sari; Siti Hajati Hoesin, supervisor; Yuli Indrawati, examiner; Aad Rusyad Nurdin, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya ketika membuat akta autentik dituntut untuk lebih cermat dan melaksanakan prinsip kehati-hatian, mengingat sering terjadinya permasalahan hukum terkait akta autentik yaitu terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan identitas dan dokumen palsu dalam pembuatan akta autentik yang mengakibatkan Notaris mendapat masalah hukum atas akta yang dibuatnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana pembuktian materil dalam pembuatan akta perjanjian kredit dan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit yang dibuat dengan menggunakan surat palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 952/PID.B/2019/PN.JKT.BRT. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembuktian kebenaran materil merupakan tugas dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan. Dalam hukum acara pidana, untuk membuktikan mengenai kebenaran apakah para pihak melakukan pemalsuan identitas dan dokumen dalam pembuatan akta autentik harus melalui proses pembuktian yaitu dengan sistem pembuktian secara negatif sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP dan tanggung jawab Notaris terhadap akta perjanjian kredit yang dibuat dengan menggunakan surat palsu tidak dapat dibebankan kepada Notaris karena pada dasarnya Notaris hanya bertanggung jawab dalam hal kebenaran formil dalam pembuatan akta autentik. Notaris dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana apabila telah lalai dalam melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta autentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Notary in carrying out their duty and position when making an authentic deed is obligated to be thorough and fulfil the prudential principle. It happens because there's often legal issues regarding the authentic deed one of it is when a party commits a crime in the form of giving a fake identification details and using a forged documents in the course of making an authentic deed that causes the Notary to receive legal issues regarding the authentic deed that they made. This research raises the issue about the process of material evidentiary in the making of credit agreement deed and regarding the responsibility that Notary have regarding the making of a credit agreement that was made using a fake identification details and forged documents be based on the decision of the West Jakarta District Court No.952/PID.B/2019/PN.JKT.BRT. To answer the issues that occurs in this case, this research uses the normative judicial approach and also qualitative data that used in this research consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research also uses descriptive typology with qualitative approach in the terms of writing. The result of this research is material evidentiary is the Police's and Prosecutor's duty to find the material truth in the course of trial. The criminal procedure law stated that to find the truth wether a party is committing a crime in the form of identity and document forgery in the making of authentic deed must go through evidentiary process which is the negative evidentiary system that based on article 183 of the Criminal Procedure Law and a legitimate evidence that is stated in article 184 Criminal Procedure Law and also the criminal liability can't be burdened to the Notary. It is because a Notary can only be held responsible in scope of the formal truth in the course of making authentic deed. Notary can only be imposed to a criminal liability if the Notary have been negligent in carrying out his duty as a public official in context of making an authentic deed as stated in Law Number 30 of 2004 concerning Notary (UUJN).

 File Digital: 1

Shelf
 T-Anita Ratna Sari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 115 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-22-34587971 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20507993
Cover