Implementasi Kebijakan Assessment Center dalam tubuh organisasi Polri di tingkat Polda khususnya, dianggap bermasalah dalam hal pelaksanaan operasional MSDM dalam organisasi Polri itu sendiri. Di satu sisi, dalam hal peningkatan karir personel, Assessment Center dijadikan salah satu alat untuk dapat mengungkap kompetensi sebenarnya dari anggota personel Polri dimana Assessment Center ini dapat menjembatani kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh kandidat yang akan menduduki jabatan tertentu dengan kebutuhan yang diharapkan. Akan tetapi di sisi lain, implementasi kebijakan Assessment Center tersebut menemui kendala-kendala seperti kurang pahamnya anggota personel pada Assessment Center itu sendiri dalam proses komunikasi dan sosialisasi dan anggaran yang terbatas untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Kebijakan Assessment Center ini didukung oleh Peraturan Kapolri yaitu Perkap No.5 Tahun 2016. Kendala implementasi Kebijakan Assessment Center ini terjadi pada Polda Metro Jaya, khususnya Polres Metro Jakarta Barat. Dari 8 Kapolsek di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, hanya terdapat 1 orang Kapolsek yang melakukan prosedur proses Assessment Center sementara sisanya 7 Kapolsek belum mengikuti prosedur proses Assessment center. Alhasil, keberadaan kebijakan Assessment Center hanyalah menjadi sebuah formalitas belaka. Penelitian ini menelusuri alasan mengapa implementasi Kebijakan Assessment Center hanya menjadi sebuah formalitas yang disebabkan oleh beberapa faktor penentu berhasilnya sebuah implementasi kebijakan seperti kurang baiknya proses komunikasi diantara personel dan anggaran yang tidak memadai. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif untuk melacak mengapa faktor tersebut menjadi penghalang keberhasilan implementasi Kebijakan Assessment Center. Temuan penelitian ini adalah benar bahwa implementasi Kebijakan Assessment Center belum optimal dan hanya menjadi sebuah formalitas belaka karena faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut diatas. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa implementasi Kebijakan Assessment Center untuk pembinaan karir personel polri perlu dikaji lebih mendalam, khususnya di Polda Metro Jaya dalam unit Polres Metro Jakarta Barat untuk bisa diakui sebagai alat untuk mengungkap kompetensi yang sebenarnya anggota personel polri.
The implementation of Assessment Center Policy in the National Police organization body is considered to be a troublesome-side-issue to the operation of human resources management within the National Police organization. To some extent, in terms of upgrading the personnel career, Assessment Center is one of the important elements to discover the real competence of the police personnel to be promoted to the higher position where the higher position expects compatible competences. On the other hand, to some other extent, the implementation of the policy encounters with several handicaps such as the lack of knowledge amongst the personnel and the budgets. This policy is backed up by the Police Head regulation (Perkap) no 5, year 2016. This happens to the Jakarta local police office (Polda), particularly in the West Jakarta office (Polres). Out of 8 Police Sector Heads in the West Jakarta office, there is only one Police Sector Head personnel who commits the process of Assessment Center whereas the rest do not. As a result, the existence of the Assessment Center is just a formality. This research is to trace the extent to which the reasons why Assessment Center in the West Jakarta Police office becomes only a formality due to several determining factors such as bad communication amongst the personnel and the budgets needed. The research adopts qualitative methods to track the determining factors of why this happens. The research finds that it is true that the implementation of Asssessment Center is not optimal yet and becomes a formality because of the aforementioned determining factors. In sum, it can be concluded that the implementation of Asssesment Center needs a further investigation in the Jakarta local police office (Polda Metro Jaya) of West Jakarta region to be admitted as a tool to discover the real competence of the police personnel.